Nih Aturan Pengguguran Pada Janin Kembar Siam

Aborsi berdasarkan definisi medis ialah penghentian kehamilan sebelum hasil konsepsi (pembuahan) sanggup hidup diluar rahim,sedangkan dalam literatur fiqh pengguguran kerap dibahasakan dengan istilah ijhadh,isqoth, imlash ilqo’ atauthorh yg semuanya memiliki sinonim definisi yaitu pengguguran kandungan yg belum tepat usia atau konsepsinya, baik dilakukan oleh perempuan hamil atau pihak lain (Wuzarah Al-Auqof wa Assyu’un Al-islamiyyah Vol 16 Hal 91)

Dalam AlQuran dijelaskan fase-fase proses awal penciptaan insan dalam rahim,Allah SWT berfirman :

“Dan bekerjsama Kami telah membuat insan dari suatu saripati (berasal) dari tanah.Selanjutnya Kami jadikan saripati itu air mani (yg disimpan) dalam daerah yg kokoh (rahim).Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah,lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging,dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang,lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging.Kemudian Kami jadikan ia makhluk yg (berbentuk) lain.Maka Maha Suci lah Allah,Pencipta Yg Paling Baik”. (QS : Al-Mukminuun Ayat 12)

Aborsi berdasarkan definisi medis ialah penghentian kehamilan sebelum hasil konsepsi  Nih Hukum ABORSI pada JANIN KEMBAR SIAM

Faktor penciptaan insan berasal dari saripati tanah (sulaalah),kemudian menjadi sperma (nuthfah),kemudian menjadi segumpal darah (‘alaqoh),kemudiian menjadi segumpal daging (mudghah),kemudian menjadi tulang-tulang (‘idhom) yg dibalut dengan daging dan kulit serta organ-organ sehingga sempurnalah penciptaan yg agung dalam rahim.Dalam sebuah Sabdanya Rasulullah SAW memberi gosip bahwa fase pertama berupa nuthfah selama 40 hari,demikian juga fase-fase berikutnya (‘alaqoh dan mudghoh) berlangsung selama 40 hari 40 hari (Terdapat beberapa data riwayat hadits lain yg menyebutkan bahwa insiden awal kehidupan janin sudah terjadi pada usia 40, 42, 45, atau 50 hari masa kehamilan,lihat shohih Muslim Vol 13 Hal 101-103 (http :// www. al-islam. com).

Menurut satu riwayat pada usia mudghoh (120 hari) inilah Allah SWT mengutus malaikat meniupkan ruh pada janin dan menulis suratan takdirnya.

Secara umum para Ulama’ membedakan aturan pengguguran antara yg dilakukan pra-peniupan ruh (dibawah 4 bulan atau 120 hari semenjak masa kehamilan) dengan pengguguran pasca-peniupan ruh (diatas 4 bulan atau 120 hari semenjak masa kehamilan).Aborsi yg dilakukan pasca-peniupan ruh ulama udah setuju menghukumi HARAM,karena pengguguran pada usia kehamilan diatas 4 bulan ini janin telah hidup dan memiliki ruh sehingga menggugurkannya merupakan tindakan pembunuhan terhadap insan dan tindakan menghilangkan nyawa tanpa alasan haq secara tegas dihentikan oleh Allah SWT.

“Dan janganlah kau membunuh jiwa yg diharamkan Allah (membunuhnya),melainkan dengan suatu (alasan) yg benar.Dan siapapun dibunuh secara lalim,maka bekerjsama Kami telah memberi kekuasaan kepada jago warisnya,tetapi janganlah jago waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia ialah orang yg mendapat pertolongan”. (QS. Al Isra’ Ayat 33).

MeskiKendati demikian dalam dosis kondisi tertentu menyerupai dikala forum medis telah memastikan bahwa keberadaan janin sanggup mengancam keselamatan ibu maka  hukum fiqh akan menggunakan kaidag Akhof addororain yakni menentukan resiko terkecil antara keselamatan ibu dan janin.Dalam kondisi darurat menyerupai ini nyawa ibu lebih diprioritaskan dikarenakan ia sebagai asal dari janin dan kehidupannya udah independen, berbeda dengan janin yg kehidupannya bergantung pada kehidupan ibu.

Sedangkan aturan Aborsi pra-peniupan ruh terjadikontroversi antar Madzhab bahkan dalam Madzhab Syafi’iyyah sendiri setidaknya ada tiga pendapat dalam mensikapi problem ini ;

1. MUBAH berdasarkan Abu Ishaq Almarwazy namun hanya terbatas pada usia kehamilan 40 hari

2. MAKRUH apabila tidak ada alasan/udzur syar’i

3. HARAM berdasarkan Imam Al-Ghozali dalam Ihya’ Ulum Addiin lantaran menurutnya Almaujuud alhashil (sesuatu yg terkonsepsi) sudah terjadi dikala penetrasi sperma kedalam sel telur sehingga dengan terhadinya konsepsi (pembuahan sperma terhadap ovum) didalam rahim,maka merusaknya artinya ialah tindakan jinaayah (pidana) lebih-lebih dikala telah berbentuk segumpal darah atau segumpal daging.

Dari sini sanggup dirumuskan bagwa janin yg sanggup dipastikan kembar siyam semasa dalam kandungan haram digugurkan dikala telah memasuki usia peniupan ruh,yakni 40 hari dihitung dari awal kehamilan (menurut satu versi) dan 120 hari (menurut versi lain) kecuali telah dipastikan oleh forum medis bahwa janin tersebut sanggup mengancam keselamatan ibu.Sedangkan sebelum memasuki masa fase peniupan ruh,aborsi tidak diperbolehkan kecuali utk kemashlahatan atau daf’u addhoror menyerupai demi kesehatan ibu, dipastikan ada kelainan (cacat bawaan) yg menyebabkan penderitaan pada janin yg tidakbisa diobati (siam) dll.

REFERENSI : Fath Almu’in Vol 4 Hal 130-131, Taudhih Al-Ahkaam Vol 5 Hal 188-189, Yas’aluunaka fii Addiin Hal 215, Adab Al-Islam Vol 4 Hal 123, Qowaaid al-Ahkaam Hal 71

NB :
Di Indonesia sendiri problem pengguguran lantaran adanya uzur telah diputuskan Oleh banyak sekali ORMAS besar ISLAM dan catatan saya diatas juga selaras dg keputusan mereka :
•Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005,tentang Aborsi memutuskan ketentuan aturan Aborsi sebagai berikut ;
:Resep Ayam Bakar Special
1. Aborsi haram hukumnya semenjak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2. Aborsi dibolehkan lantaran adanya uzur, baik yg bersifat darurat ataupun hajat. Darurat ialah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melaksanakan sesuatu yg diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati. Sedangkan Hajat ialah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melaksanakan sesuatu yg diharamkan  makia akan mengalami kesulitan besar.
a. Keadaan darurat yg berkenaan dengan kehamilan yg membolehkan pengguguran ialah :
i. Perempuan hamil menderita sakit fisik berat menyerupai kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
ii. Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b. Keadaan hajat yg berkaitan dengan kehamilan yang sanggup membolehkan pengguguran ialah :
i. Janin yg dikandung dideteksi menderita cacat genetic yg bila lahir kelak sulit disembuhkan.
ii. Kehamilan jawaban perkosaan yg ditetapkan oleh Tim yg berwenang yg di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
c. Kebolehan pengguguran sebagaimana dimaksud abjad b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yg Terjadi jawaban zina.
•fatwa Majlis Tarjih Muhammadiyah tahun 1989 perihal pengguguran yg menyatakan bahwa pengguguran dengan alasan medik diperbolehkan dan pengguguran dengan alasan non medik diharamkan. 
Related Posts