Nih Pengertian Tayamum Lengkap

Arti Definisi / Pengertian Tayamum

Tayamum ialah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya memakai air higienis digantikan dengan memakai tanah atau bubuk yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum ialah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, bagian kerikil halus boleh dijadikan alat melaksanakan tayamum.

Orang yang melaksanakan tayamum kemudian shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya kalau sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat sampai air sudah ada.



Tayamum yang telah dilakukan sanggup batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau sanggup memakai air dengan alasan tidak sanggup memakai air tetapi tetap melaksanakan tayamum serta lantaran musabab lain menyerupai yang membatalkan wudu dengan air.

Syarat Sah Tayamum :

- Telah masuk waktu salat
- Memakai tanah berdebu yang higienis dari najis dan kotoran
- Memenuhi alasan atau lantaran melaksanakan tayamum
- Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
- Tidak haid maupun nifas bagi perempuan / perempuan
- Menghilangkan najis yang yang menempel pada tubuh

Sunah / Sunat Ketika Melaksanakan Tayamum :

- Membaca basmalah
- Menghadap ke arah kiblat
- Membaca doa dikala simpulan tayamum
- Medulukan kanan dari pada kiri
- Meniup bubuk yang ada di telapak tangan
- Menggodok sela jari setelah menyapu tangan sampai siku

Rukun Tayamum :

- Niat Tayamum.
- Menyapu muka dengan bubuk atau tanah.
- Menyapu kedua tangan dengan bubuk atau tanah sampai ke siku.

Tata Cara / Praktek Tayamum :

- Membaca basmalah
- Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan sampai bubuk melekat.
- Angkat kedua tangan kemudian tiup telapat tangan untuk menipiskan bubuk yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber bubuk tadi.
- Niat tayamum : Nawaytuttayammuma listibaa hatishhalaati fardhollillahi ta'aala (Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melaksanakan shalat lantaran Allah Ta'ala).
- Mengusap telapak tangan ke muka secara merata
- Bersihkan bubuk yang tersisa di telapak tangan
- Ambil bubuk lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan sampai bubuk melekat.
- Angkat kedua tangan kemudian tiup telapat tangan untuk menipiskan bubuk yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber bubuk tadi.
- Mengusap bubuk ke asisten kemudian ke tangan kiri

Syarat–Syarat mengerjakan tayammum

(فَصْلٌ ) شُرُوْطُ الّتَيَمُّمِ عَشَرَةٌ: أَنْ يَكُوْنَ بِتُرَابٍ وَاَنْ يَكُوْنَ الّتَرَابُ طَاهِرًا وَأَنْ لَا يَكُوْنَ مُسْتَعْمَلًا وَاَنْ لَا يُخَالِطَه ُدَقِيْقٌ وَنَحْوُهُ وَأَنْ يَقْصِدَهُ وَأَنْ يَمْسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ بِضَرْبَتَيْنِ وَأَنْ يُزِيْلَ اّلنَجَاسَةَ أَوَّلًا وَأَنْ يَجْتَهِدَ فِي الْقِبْلَةِ قَبْلَهُ وَأَنْ يَكُوْنَ الّتَيَمُّمُ بَعْدَ دُخُوْلِ الْوَقْتِ وَأَنْ يَتَيَمَّمَ لِكُلِّ فَرْضٍ

Syarat–Syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:
1- Bertayammum dengan tanah.
2- Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis(lagi kering)
3-Tanahnya belum digunakan tayamum (bukan musta’mal atau bekas)
4- Tanahnya tidak tercampui tepung dan sebagainya (seperti kapur kering)
5-Bermaksud tayamum (dengan menyapukan tanah,bukan bermain-main)
6-menyapu muka dan kedua tangan dengan dua kali tepukan (ke tanah yaitu, sekali ke muka dan sekali lagi ke dua tangan)
7-Menghilangkan najis terlebih dahulu (dari badannya,walaupun bukan termasuk anggota tayamum)
8-Harus berijtihad mengenai arah kiblat sebelum tayamum
9-Tayamum hendaknya setelah masuk waktu salat (bila tayamum untuk salat)
10-Dan sekali tayamum itu hanya sanggup digunakan untuk sekali salat fardu (kecuali shalat sunah,boleh berkali-kali)
Related Posts