Nih Aturan Menagih Hutang
Dari Abu Qotaadah radhiallahu 'anhu :
... فَقَامَ رَجُلٌ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَأَي�'تَ إِن�' قُتِل�'تُ فِي سَبِيلِ اللهِ، تُكَفَّرُ عَنِّي خَطَايَايَ؟ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ : «نَعَم�'، إِن�' قُتِل�'تَ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَأَن�'تَ صَابِرٌ مُح�'تَسِبٌ، مُق�'بِلٌ غَي�'رُ مُد�'بِرٍ»، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ : «كَي�'فَ قُل�'تَ؟» قَالَ : أَرَأَي�'تَ إِن�' قُتِل�'تُ فِي سَبِيلِ اللهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّي خَطَايَايَ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ : «نَعَم�'، وَأَن�'تَ صَابِرٌ مُح�'تَسِبٌ، مُق�'بِلٌ غَي�'رُ مُد�'بِرٍ، إِلَّا الدَّي�'نَ، فَإِنَّ جِب�'رِيلَ عَلَي�'هِ السَّلَامُ قَالَ لِي ذَلِكَ»
" …Lalu ada seorang lelaki bangkit dan berkata, " Wahai Rasulullah, bagaimana jikalau saya terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan tertebuskan? ". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, " Iya, jikalau engkau meninggal berjihad di jalan Allah dan engkau dalam kondisi bersabar dan berharap, maju dan tidak mundur ".
Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, " Bagaimana yg kau katakan? ". Lelaki itu berkata, " Bagaimana, jikalau saya terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosa tertebuskan? ". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, " Iya, dan engkau dalam kondisi bersabar dan berharap, maju dan tidak mundur, Kecuali Hutang, sesungguhnya Jibril menyampaikan hal tersebut kepadaku " (HR Muslim no 1885)
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda
ال�'قَت�'لُ فِي سَبِيلِ اللهِ يُكَفِّرُ كُلَّ شَي�'ءٍ، إِلَّا الدَّي�'نَ
" Terbunuh di jalan Allah menghapuskan seluruhnya kecuali hutang " (HR Muslim no 1886)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :
وَأَمَّا قَو�'لُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ أَلَا الدَّي�'نَ فَفِيهِ تَن�'بِيهٌ عَلَى جَمِيعِ حُقُوقِ ال�'آدَمِيِّينَ وَأَنَّ ال�'جِهَادَ وَالشَّهَادَةَ وَغَي�'رَهُمَا مِن�' أَع�'مَالِ ال�'بِرِّ لَا يُكَفِّرُ حُقُوقَ ال�'آدَمِيِّينَ وَإِنَّمَا يُكَفِّرُ حُقُوقَ اللَّهُ تَعَالَى
" Adapun sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (Kecuali Hutang) maka sebagai peringatan atas seluruh hak-hak orang lain, dan bantu-membantu jihad dan mati syahid serta amalan kebajikan yg lain tidaklah menebus hak-hak orang lain, hanyalah menebus hak-hak Allah ta'aala " (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 13/29)
Jika amalan yg sangat hebat ibarat jihad ternyata tidak bisa menggugurkan dosa tidak membayar hutang, maka bagaimana lagi dengan amalan-amalan yg rendah dibawah jihad??
Dari Salamah bin al-Akwa' radhiallahu 'anh
أن النبي صلى الله عليه وسلم أتي بجنازة ليصلي عليها فقال هل عليه من دين قالوا لا فصلى عليه ثم أتي بجنازة أخرى فقال هل عليه من دين قالوا نعم قال صلوا على صاحبكم قال أبو قتادة علي دينه يا رسول الله فصلى عليه
" Bahwasanya Nabi shallallahu 'alahi wa sallam didatangkan kepada dia jenazah, maka dia berkata, " Apakah dia memiliki hutang? ". Mereka mengatakan, " Tidak ". Maka Nabipun menyolatkannya. Lalu didatangkan janazah yg lain, maka Nabi shallallahu 'alahi wa sallam berkata, " Apakah ia memiliki hutang? ", mereka mengatakan, " Iya ", Nabi berkata, " Sholatkanlah saudara kalian ". Abu Qotadah berkata, " Aku yg menanggung hutangnya wahai Rasulullah ". Maka Nabipun menyolatkannya " (HR Al-Bukhari no 2295)
Dalam riwayat yg lain :
فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ إِذَا لَقِيَ أَبَا قَتَادَةَ يَقُولُ مَا صَنَعَتِ الدِّينَارَانِ حَتَّى كَانَ آخِرَ ذَلِكَ أَن�' قَالَ قَد�' قَضَي�'تُهُمَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ ال�'آنَ حِينَ بَرَّد�'تَ عَلَي�'هِ جِل�'دَهُ
" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setiap bertemu dengan Abu Qitaadah Nabi berkata kepadanya, " Bagaimana dengan dua dinar (yaitu yang menjadi tanggungan Abu Qotadah atas mayat)? ". Hingga risikonya Abu Qotaadah berkata, " Aku telah membayarnya wahai Rasulullah! ". Nabi berkata, " Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya " (HR Al-Hakim, dan dishahihkan oleh dia serta disepakati oleh Adz-Dzahabi, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)
Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata :
وَفِي هَذَا ال�'حَدِيثِ إِش�'عَارٌ بِصُعُوبَةِ أَم�'رِ الدَّي�'نِ وَأَنَّهُ لَا يَن�'بَغِي تَحَمُّلُهُ إِلَّا مِن�' ضَرُورَةٍ
" Dan dalam hadits peringatan akan beratnya permasalan hutang, dan sebetulnya tidak sepantasnya seseorang berhutang kecuali dalam kondisi darurat " (Fathul Baari 4/468)
Hal ini mengingatkan kepada kita bahwa jangan pernah meremehkan amanah dan hutang.
Berikut beberapa masalah yg mungkin perlu diperhatikan :
Pertama : Jangan pernah " pekewuh " (merasa tidak enak) kepada orang yg hendak meminjam uang dari kita, utk mencatat hutang tersebut . Karena mencatat hutang yaitu sunnah yg ditinggalkan. Padahal ayat yg terpanjang dalam al-Qur'an yaitu perihal pencatatan hutang, Allah berfirman yg Artinya :
" Hai orang-orang yg beriman, apabila kau bermu'amalah tidak secara tunai utk waktu yg ditentukan, hendaklah kau menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kau menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yg berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun ketimbang hutangnya. jikalau yg berhutang itu orang yg lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak sanggup mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jikalau tiada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang wanita dari saksi-saksi yg kau ridhai, supaya jikalau seorang lupa Maka yg seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil ; dan janganlah kau jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar hingga batas waktu membayarnya. yg demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih akrab kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jikalau mu'amalah itu perdagangan tunai yang kau jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kau tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kau berjual beli ; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jikalau kau lakukan (yg demikian), Maka Sesungguhnya hal tersebut yaitu suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu " (QS Al-Baqoroh : 282)
Kedua : Dengan mencatat hutang piutang terus akan mendatangkan kemaslahatan.
- Dengan mencatat piutang, apabila kita meninggal, piutang tersebut akan dimanfaatkan oleh jago waris kita, makanya dimasukkan dalam harta warisan
- Dengan mencatat hutang, apabila kita meninggal maka jago waris kita akan melunasi hutang kita dari harta peninggalan kita, atau ada kerabat, atau sahabat, atau orang lain yg mau berkorban melunasi hutang kita. Tentunya hal ini akan sangat mengurangi beban kita di akhirat
Ketiga : Jangan pernah aib utk menagih hutang. Justru kalau kita sayang terhadap orang yg berhutang maka hendaknya kita menagih hutang tersebut darinya. Karena kalau kita aib menagih hutang bisa menjadikan kemudorotan bagi kita dan juga baginya, diantaranya :
- Kita jadi dongkol terus jikalau bertemu dengan dia, bahkan bisa jadi kita terus akan menggibahnya alasannya yaitu kedongkolan tersebut, padahal kita sendiri aib utk menagih hutang tersebut .
- Jika kita membiarkan dia berhutang hingga meninggal dunia maka ini tentu akan memberi kemudorotan kepadanya di darul abadi kelak
Keempat : Ingatlah…, jikalau hutang tidak dibayar di dunia maka akan dibayar di darul abadi dengan pahala, padahal pada hari tersebut setiap kita sangat butuh dengan pahala utk memperberat timbangan kebaikan kita. Hari darul abadi tidak ada dinar dan tidak ada dirham utk membayar hutang kita!!
Kelima : Jangan pernah meremehkan hutang meskipun sedikit. Bisa jadi di mata kita hutang 100 ribu rupiah yaitu jumlah yg sedikit, akan tetapi di mata penghutang yaitu nominal yg berharga dan dia tidak ridho kepada kita jikalau tidak dibayar, lantas dia akan menuntut di hari kiamat.
Keenam : Jangan pernah berhusnudzon kepada penghutang. Jangan pernah berkata : " Saya tidak usah bayar hutang aja, dia tidak pernah menagih kok, mungkin dia sudah ikhlaskan hutangnya "
Ketujuh : Jika memiliki kemampuan utk membayar hutang maka jangan pernah menunda-nunda. Sebagian kita tergiur utk membeli barang-barang yang terkadang kurang diperlukan, sehingga risikonya uang yg seharusnya utk bayar hutang dipakai utk membeli barang-barang tersebut, risikonya hutang tidak jadi dibayar.
Kedelapan : Jangan menunggu ditagih dulu gres membayar hutang, alasannya yaitu bisa jadi pemilik piutang aib utk menagih, atau bisa jadi dia tidak menagih tapi mengeluhkanmu kepada Allah.
نَامَت�' عُيُو�'نُكَ وَال�'مَظ�'لُو�'مُ مُن�'تَبِهُ يَد�'عُو عَلَي�'كَ وَعَي�'نُ اللهِ لَم�' تَنَم
" Kedua matamu tertidur sementara orang yg engkau dzolimi terjaga…
Ia mendoakan kecelakaan untukmu, dan mata Allah tidaklah pernah tidur "
Kesembilan : Berhutang kepada orang lain –jika memang mendesak- bukanlah masalah yg tercela. Bukankah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meninggal dalam kondisi memiliki hutang kepada seorang Yahudi alasannya yaitu menggadaikan baju perang beliau??
Dari Aisyah radhiallahu 'anhaa
أن النبي صلى الله عليه وسلم اشترى من يهودي طعاما إلى أجل معلوم وارتهن منه درعا من حديد
" Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membeli kuliner dari seorang yahudi dengan berhutang dan dia menggadaikan baju perangnya dari besi " (HR Al-Bukhari no 2252 dan Muslim no 1603)
Akan tetapi perhatikanlah…, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidaklah berhutang kecuali dalam kondisi terdesak…untuk membeli makanan!!!., bukan utk membeli perkara-perkara yg tidak mendesak!!.
Lalu lihatlah…Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidaklah berhutang kecuali alasannya yaitu memang dia sudah tidak memiliki sesuatupun yg bisa dipakai utk membeli makanan, hingga risikonya yg digadaikan yaitu baju perang beliau??.
Kesepuluh : Jika seseorang harus berhutang maka perbaiki niatnya,bahwasanya ia akan mengmbalikan hutangnya tersebut,agar ia dibantu oleh Allah.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata ;
من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه ومن أخذ يريد إتلافها أتلفه الله
" Barang siapa yg mengambil harta manusia/orang lain dengan niat utk mengembalikannya maka Allah akan menunaikannya. Akan tetapi barangsiapa yg mengambil harta orang lain dengan niat utk merusaknya maka semoga Allah merusaknya " (HR Al-Bukhari no 2387)
Kesebelas : Jika merasa tidak bisa membayar hutang dalam waktu akrab maka janganlah hingga ia berjanji dusta kepada penghutang.Sering kali hutang menyeret seseorang utk mengucapkan janji-janji dusta,padahal dusta merupakan dosa yg sangat buruk
Kedua belas : Jika seseorang telah berusaha utk membayar hutang namun ia tetap saja tidak bisa, maka semoga ia diampuni oleh Allah.
Baca Juag:3 Cara Membuat Artikel Blog Dalam 10 Menit
Al-Qurthubi rahimahullah berkata :
لكن هذا كله إذا امتنع من أداء الحقوق مع تمكنه منه، وأما إذا لم يجد للخروج من ذلك سبيلاً فالمرجو من كرم الله تعالى إذا صدق في قصده وصحت توبته أن يرضي عنه خصومه
" Akan tetapi hal ini (tidak ada ampunan bagi yg berhutang-pen) seluruhnya jikalau orang yg berhutang tidak mau menunaikan hak orang lain padahal ia mampu.Adapun orang yg tidak memiliki kemampuan utk membayar hutang,maka diharapkan dari karunia dan kedermawanan Allah,jika ia jujur dalam tujuannya (utk membayar hutang-pen) dan taubatnya telah benar maka Allah akan menjadikan musuhnya (yg menunjukkan piutang) akan ridho kepadanya " (Dalil Al-Faalihin 2/540)
sumber : detakmuslim. com

0 Response to "Nih Aturan Menagih Hutang"
Posting Komentar