Nih Definisi Kafir Dalam Islam
Kāfir (bahasa Arab:كاف kāfir ; plural كفّار kuffār) secara harfiah artinya orang yg menyembunyikan atau mengingkari kebenaran.Dalam terminologi kultural kata ini dipakai dalam agama Islam utk merujuk kepada orang-orang yg mengingkari nikmat Allah (sebagai lawan dari kata syakir,yg artinya orang yg bersyukur).Kāfir berasal dari kata kufur yg artinya ingkar,menolak atau menutup.
Pada zaman sebelum Agama Islam,istilah tersebut dipakai utk para petani yg sedang menanam benih di ladang,menutup/mengubur dengan tanah.Sehingga kalimat kāfir sanggup dimplikasikan menjadi " seseorang yg bersembunyi atau menutup diri ".
Jadi berdasarkan syariat Islam,manusia kāfir yaitu : Mengingkari Allah sebagai satu-satunya yg berhak disembah dan mengingkari Rasul Muhammad SAW sebagai utusan-Nya.
Di dalam Al-Qur'an,kitab suci agama Islam,kata kafir dan variasinya dipakai dalam beberapa penggunaan yg berbeda :
1. Kufur at-tauhid (Menolak tauhid) : Dialamatkan kepada mereka yg menolak bahwa Tuhan itu satu.
Sesungguhnya orang-orang kafir,sama saja bagi mereka,kamu beri peringatan atau tidak kau beri peringatan,mereka tidak akan beriman. (Al-Baqarah ayat 6)
2. Kufur al-ni`mah(mengingkari nikmat):Dialamatkan kepada mereka yg tidak mau bersyukur kepada Tuhan
Karena itu,ingatlah kau kepada-Ku pasti Aku ingat (pula) kepadamu,dan bersyukurlah kepada-Ku,dan janganlah kau mengingkari (nikmat) -Ku (la takfurun).(Al-Baqarah ayat 152)
3. Kufur at-tabarri (melepaskan diri)
Sesungguhnya telah ada suri tauladan yg baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yg bersama dengan dia ; dikala mereka berkata kepada kaum mereka : " Sesungguhnya kami berlepas diri ketimbang kau dan ketimbang apa yg kau sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran) mu (kafarna bikum)... " (Al-Mumtahanah ayat 4)
4. Kufur al-juhud : Mengingkari sesuatu
.. maka setelah tiba kepada mereka apa yg telah mereka ketahui, mereka kemudian ingkar (kafaru) kepadanya. (Al-Baqarah ayat 89)
5. Kufur at-taghtiyah : (menanam/mengubur sesuatu)
Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yg melalaikan, pelengkap dan bermegah- megah antara kau serta berbangga-banggaan perihal banyaknya harta dan anak, menyerupai hujan yg tanam-tanamannya mengagumkan para petani (kuffar). (Al-Hadid 20)
KAFIR juga merupakan sebutan yg ditujukan kepada orang-orang kufur, yakni mereka yg menolak mengimani atau mengakui rukun Iman sebagaimana diajarkan oleh Allah dalam Islam. Lalu, apakah yg dimaksud dengan rukun iktikad dalam Islam itu?
Rukun iktikad dalam islam terdiri atas 6 (enam) masalah yaitu :
Beriman kepada Allah SWT
Beriman kepada Malaikat-Malaikat Allah
Beriman kepada kitab-kitab wahyu Allah
Beriman kepada Nabi dan Rasul-Rasul Allah
Beriman kepada Hari Kiamat
Beriman kepada Qada dan Qadar atau takdir dari Allah.
Dalam syari’at Islam, yg dimaksud dengan orang kafir bahu-membahu dibedakan menjadi empat kelompok :
1. Kafir Dzimmy, yaitu orang kafir yg membayar jizyah (upeti) yg dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. Kafir menyerupai ini dilarang " diganggu " selama ia masih menaati sebagian peraturan yg dikenakan kepada mereka. Banyak dalil yg memperlihatkan hal tersebut diantaranya firman Allah Al-‘Aziz Al-Hakim :
قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَ يُؤ�'مِنُونَ بِاللَّهِ وَلاَ بِال�'يَو�'مِ ال�'آخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ ال�'حَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا ال�'كِتَابَ حَتَّى يُع�'طُوا ال�'جِز�'يَةَ عَن�' يَدٍ وَهُم�' صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yg tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yg telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yg benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, hingga mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan shogirun (hina, rendah, patuh) ”. (QS. At-Taubah : 29).
Dan dalam hadits Buraidah riwayat Muslim Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam bersabda :
كَانَ رَسُو�'لُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِي�'رًا عَلَى جَي�'شٍ أَو�' سَرِيَّةٍ أَو�'صَاهُ فِي�' خَاصَّتِهِ بِتَق�'وَى اللهِ وَمَن�' مَعَهُ مِن�' ال�'مُس�'لِمِي�'نَ خَي�'رًا ثُمَّ قَالَ أُغ�'زُو�'ا بِاس�'مِ اللهِ فِي�' سَبِي�'لِ اللهِ قَاتِلُو�'ا مَن�' كَفَرَ بِاللهِ أُغ�'زُو�'ا وَلاَ تَغُلُّو�'ا وَلاَ تَغ�'دِرُو�'ا وَلاَ تُمَثِّلُو�'ا وَلاَ تَق�'تُلُو�'ا وَلِي�'دًا وَإِذَا لَقِي�'تَ عَدُوَّكَ مِنَ ال�'مُش�'رِكِي�'نَ فَاد�'عُهُم�' إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُو�'كَ فَاق�'بَل�' مِن�'هُم�' وَكُفَّ عَن�'هُم�' ثُمَّ اد�'عُهُم�' إِلَى ال�'إِس�'لاَمِ فَإِن�' أَجَابُو�'كَ فَاق�'بَل�' مِن�'هُم�' وَكُفَّ عَن�'هُم�' فَإِن�' هُم�' أَبَو�'ا فَسَل�'هُمُ ال�'جِز�'يَةَ فَإِن�' هُم�' أَجَابُو�'كَ فَاق�'بَل�' مِن�'هُم�' وَكُفَّ عَن�'هُم�' فَإِن�' هُم�' أَبَو�'ا فَاس�'تَعِن�' بِاللهِ وَقَاتِل�'هُم�'
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam apabila ia mengangkat amir/pimpinan pasukan ia menawarkan wasiat khusus untuknya supaya bertakwa kepada Allah dan (wasiat pada) orang-orang yg bersamanya dengan kebaikan. Kemudian ia berkata : “Berperanglah kalian di jalan Allah dengan nama Allah, bunuhlah siapa yg kafir kepada Allah, berperanglah kalian dan jangan mencuri harta rampasan perang dan janganlah mengkhianati kesepakatan dan janganlah melaksanakan tamtsil (mencincang atau merusak mayat) dan janganlah membunuh anak kecil dan apabila engkau berjumpa dengan musuhmu dari kaum musyrikin dakwailah mereka kepada tiga perkara, apa saja yg mereka jawab dari tiga masalah itu maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka ; serulah mereka kepada Islam apabila mereka mendapatkan maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah kemudian perangi mereka”.
Dan dalam hadits Al-Mughiroh bin Syu’bah riwayat Bukhary ia berkata :
أَمَرَنَا رَسُو�'لُ رَبِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَن�' نُقَاتِلَكُم�' حَتَّى تَع�'بُدُو�'ا اللهَ وَح�'دَهُ أَو�' تُؤَدُّو�'ا ال�'جِز�'يَةَ
“Kami diperintah oleh Rasul Rabb kami shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam utk memerangi kalian hingga kalian menyembah Allah satu-satunya atau kalian membayar Jizyah”.
2. Kafir Mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yg telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kelompok muslimin utk tidak berperang dalam kurun waktu yg telah disepakati. Dan kafir menyerupai ini juga dilarang diganggu sepanjang mereka menjalankan kesepakatan yg udah dibuat. Allah Jalla Dzikruhu berfirman :
فَمَا اس�'تَقَامُوا لَكُم�' فَاس�'تَقِيمُوا لَهُم�' إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ ال�'مُتَّقِينَ
“Maka selama mereka berlaku istiqomah terhadap kalian, hendaklah kalian berlaku istiqomah (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yg bertakwa”. (QS. At-Taubah : 7).
إِلاَّ الَّذِينَ عَاهَد�'تُم�' مِنَ ال�'مُش�'رِكِينَ ثُمَّ لَم�' يَن�'قُصُوكُم�' شَي�'ئًا وَلَم�' يُظَاهِرُوا عَلَي�'كُم�' أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَي�'هِم�' عَه�'دَهُم�' إِلَى مُدَّتِهِم�' إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ ال�'مُتَّقِينَ
“Kecuali orang-orang musyrikin yg kalian telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi dari kalian sesuatu pun (dari isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kalian, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya hingga batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yg bertakwa”. (QS. At-Taubah : 4).
dan Allah Jallat ‘Azhomatuhu menegaskan dalam firman-Nya :
وَإِن�' نَكَثُوا أَي�'مَانَهُم�' مِن�' بَع�'دِ عَه�'دِهِم�' وَطَعَنُوا فِي�' دِينِكُم�' فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ ال�'كُف�'رِ إِنَّهُم�' لاَ أَي�'مَانَ لَهُم�' لَعَلَّهُم�' يَن�'تَهُونَ
“Jika mereka merusak sumpah (janji) nya sehabis mereka berjanji, dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin kekafiran itu, lantaran sesungguhnya mereka itu ialah orang-orang yg tidak sanggup dipegang janjinya, semoga supaya mereka berhenti”. (QS. At-Taubah : 12).
Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr riwayat Bukhary :
مَن�' قَتَلَ مُعَاهَدًا لَم�' يَرِح�' رَائِحَةَ ال�'جَنَّةِ وَإِنَّ رِي�'حَهَا تُو�'جَدُ مِن�' مَسِي�'رَةِ أَر�'بَعِي�'نَ عَامًا
“Siapa yg membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium wangi nirwana dan sesungguhnya wangi nirwana itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun”.
3. Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yg mendapatkan jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga dilarang " diganggu " sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
وَإِن�' أَحَدٌ مِنَ ال�'مُش�'رِكِينَ اس�'تَجَارَكَ فَأَجِر�'هُ حَتَّى يَس�'مَعَ كَلاَمَ اللَّهِ ثُمَّ أَب�'لِغ�'هُ مَأ�'مَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُم�' قَو�'مٌ لاَ يَع�'لَمُونَ
“Dan kalau seorang di antara kaum musyrikin meminta donasi kepadamu, maka lindungilah ia semoga ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke daerah yg kondusif baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yg tidak mengetahui”. (QS. At-Taubah : 6).
Dan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menegaskan :
ذِمَّةُ ال�'مُس�'لِمِي�'نَ وَاحِدَةٌ يَس�'عَى بِهَا أَد�'نَاهُم�'
“Dzimmah (janji, jaminan keamanan dan tanggung jawab) kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yg paling bawah (sekalipun) ”. HR. Bukhary-Muslim.
Berkata Imam An-Nawawy rahimahullah : “Yang diinginkan dengan Dzimmah di sini ialah Aman (jaminam keamanan). Maknanya bahwa Aman kaum muslimin kepada orang kafir itu ialah sah (diakui), maka siapa yang diberikan kepadanya Aman dari seorang muslim maka haram atas (muslim) yang lainnya mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam Amannya”.
Dan dalam hadits Ummu Hani` riwayat Bukhary ia berkata :
يَا رَسُو�'لَ اللهِ زَعَمَ اب�'نُ أُمِّي�' أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلاً قَد�' أَجَر�'تُهُ فَلاَنَ ب�'نَ هُبَي�'رَةَ فَقَالَ رَسُو�'لُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَد�' أَجَر�'نَا مَن�' أَجَر�'تِ يَا أُمَّ هَانِئٍ
“Wahai Rasulullah anak ibuku (yaitu ‘Ali bin Abi Tholib-pen.) menyangka bahwa ia boleh membunuh orang yg telah saya lindungi (yaitu) si Fulan bin Hubairah. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam bersabda : “Kami telah lindungi orang yg engkau lindungi wahai Ummu Hani`”.
4. Kafir Harby, yaitu kafir yg secara terang-terangan (atau sembunyi-sembunyi) memusuhi Islam, melaksanakan kejahatan-kejahatan melawan Islam dan bebrapa tindakan lain yg patut dianggap " menyerang " Islam. Jika kepada 3 kelompok kafir di atas Allah memerintahkan setiap Muslim utk senantiasa memperlihatkan rasa hormat, bahkan ikut melindungi kerselamatan mereka, maka kafir jenis yg terakhir inilah yg wajib diperangi berdasarkan ketentuan yg telah digariskan dalam syari’at Islam.
:Resep dan Cara Membuat Es Krim Vanilla Sederhana
Demikianlah pembagian orang kafir berdasarkan para ulama menyerupai syeikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy, syeikh Ibnu ‘Utsaimin, ‘Abdullah Al-Bassam dan lain-lainnya. Wallahul Musta’an.

0 Response to "Nih Definisi Kafir Dalam Islam"
Posting Komentar