Nih Cadar,Celana Gatung Dan Jenggot Bukan Ciri-Ciri Teroris!!!

Ketahuilah wahai kaum muslimin,memakai cadar bagi perempuan muslimah,mengangkat celana hingga tidak menutupi mata kaki dan membiarkan jenggot tumbuh bagi seorang pria muslim ialah serpihan dari aliran agama dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan terorisme,sebagaimana yg akan kami jelaskan bukti-buktinya -insya Allah- dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta klarifikasi para ulama umat.

Benar bahwa sebagian teroris juga mengamalkan ajaran-ajaran agama ini,namun apakah setiap yg mengamalkannya dituduh teroris?Kalau begitu,bersiaplah menjadi bangsa yg teramat dangkal pemahamannya.Maka inilah keterangan ringkas yg insya Allah sanggup meluruskan kesalahpahaman.

mengangkat celana hingga tidak menutupi mata kaki dan membiarkan jenggot tumbuh bagi seora Nih Cadar,Celana gatung dan Jenggot bukan Ciri-ciri Teroris!!!

Pertama : Dasar syari’at menggunakan cadar bagi perempuan muslimah

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل�' لِأَز�'وَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ ال�'مُؤ�'مِنِينَ يُد�'نِينَ عَلَي�'هِنَّ مِن�' جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَد�'نَى أَن�' يُع�'رَف�'نَ فَلَا يُؤ�'ذَي�'نَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi,katakanlah kepada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu,dan istri-istri orang mukmin,hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh badan mereka.Yg demikian itu supaya mereka lebih gampang utk dikenal,karena itu mereka tidak diganggu.Dan Allah ialah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ” (Al-Ahzab : 59)

Perhatikanlah,ayat ini memerintahkan para perempuan utk menutup seluruh badan mereka tanpa kecuali.Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah berkata,“Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita,di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita. ” (Lihat Hirasatul Fadhilah,hlm.51 karya Asy-Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid rahimahullah)

Juga firman Allah Ta’ala :

وَل�'يَض�'رِب�'نَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (sampai) ke dadanya. ” (An-Nur : 31)

Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata, “Semoga Allah Ta’ala merahmati para perempuan generasi awal kaum Anshar.Ketika Allah Ta’ala menurunkan ayat, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (sampai) ke dadanya.” (An-Nur : 31),maka mereka eksklusif memotong-motong kain mereka dan berikhtimar (menutup wajah) dengannya. ” (HR. Al-Bukhari, no. 4480)

Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah pertanda makna berikhtimar dalam hadits di atas adalah, “Para perempuan sobat Anshar menutup wajah mereka.”(Fathul Bari, 8/490)

Kedua : Dasar kewajiban mengangkat celana hingga tidak menutupi mata kaki bagi pria muslim

Banyak sekali dalil yg melarang isbal (memanjangkan pakaian hingga menutupi mata kaki bagi laki-laki). Diantaranya sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu :

ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار

“Bagian kain sarung yg terletak di bawah kedua mata kaki maka tempatnya neraka. ” (HR. Al-Bukhari, no. 5450)

Juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Abu Dzar radhiyallahu’anhu :

ثلاثة ٌ لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذابٌ أليم قال فقرأها رسول الله {صلى الله عليه وسلم} ثلاث مرار قال أبو ذر خابوا وخسروا من هم يا رسول الله قال المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب

“Ada tiga golongan yg tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat. Tidak dilihat (dengan pandangan rahmat), tidak disucikan dan akan mendapatkan azab yg pedih (dikatakan sebanyak tiga kali). Berkata Abu Dzar, “Mereka telah celaka dan merugi, siapa mereka itu wahai Rasulullah? ” Beliau bersabda, “Mereka ialah seorang yg memanjangkan pakaiannya hingga menutupi mata kaki, seorang pengungkit derma dan seorang yg menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu. ” (HR. Muslim, no. 306)

Ketiga : Dasar kewajiban membiarkan jenggot tumbuh bagi pria muslim

Dalam hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma,Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :

خالفوا المشركين وفروا اللحى وأحفوا الشوارب

“Berbedalah dengan orang-orang musyrik;biarkan jenggot tumbuh lebat dan potonglah kumis. ” (HR. Al-Bukhari, no. 5553)

Juga dalam hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma,Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :

أحفوا الشوارب وأعفوا اللحى

“Potonglah kumis dan biarkan jenggot. ” (HR. Muslim, no. 623)

Dan masih banyak hadits lain yg menawarkan perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam utk membiarkan jenggot tumbuh,sedangkan “perintah” aturan asalnya ialah “wajib” sepanjang tidak ada dalil yg “memalingkannya” dari aturan asal.

Demikianlah klarifikasi ringkas dari kami,semoga setelah mengetahui ini kaum muslimin lebih berhati-hati lagi dalam menyikapi orang-orang yg mengamalkan sejumlah kewajiban di atas. Tentu sangat tidak bijaksana apabila kita mengeneralisir setiap orang yg tampak kesungguhannya dalam menjalankan agama sebagai teroris atau serpihan dari jaringan teroris.

Peringatan : Ketahuilah wahai kaum muslimin, minimal ada dua resiko berbahaya apabila seorang mencela dan membenci satu kewajiban agama atau mencela dan membenci orang-orang yg mengamalkannya :

Pertama : Berbuat zalim kepada wali-wali Allah, lantaran wali-wali Allah yg hakiki ialah orang-orang yg senantiasa menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, baik perintah itu wajib maupun sunnah.

Allah Ta’ala berfirman :

أَلَا إِنَّ أَو�'لِيَاءَ اللَّهِ لَا خَو�'فٌ عَلَي�'هِم�' وَلَا هُم�' يَح�'زَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ

“Ingatlah, bahwasanya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yg beriman dan mereka selalu bertakwa. ” (Yunus : 62-63)

Jangan hingga kita berbuat dua kesalahan sekaligus ; tidak mengamalkan kewajiban dari Allah Ta’ala, masih ditambah lagi dengan perbuatan zalim kepada orang-orang yg mengamalkan kewajiban tersebut .

Barangsiapa yg memusuhi wali Allah, ia akan mendapatkan kemurkaan Allah ‘Azza wa Jalla. Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda :

إن الله قال من عادى لي ولياً فقد آذنته بالحرب وما تقرب إلى عبدي بشئ أحب إلى مما افترضته عليه وما يزال عبدي يتقرب إلي بالنوافل حتى أحبه فإذا أحببته كنت سمعه الذي يسمع به وبصره الذي يبصر به ويده التي يبطش بها ورجله التي يمشي بها ولئن سألني لأعطينه ولئن استعاذني لأعيذنه

“Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, “Barangsiapa yg memusuhi wali-Ku maka Aku umumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yg lebih saya cintai ketimbang amal yg Aku wajibkan kepadanya. Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal sunnah hingga Aku mencintainya. Apabila Aku sudah mencintainya maka Akulah pendengarannya yg ia gunakan utk mendengar, Akulah pandangannya yg ia gunakan utk melihat, Akulah tangannya yg ia gunakan utk berbuat, Akulah kakinya yg ia gunakan utk melangkah. Kalau ia meminta kepada-Ku niscaya akan Aku beri. Dan kalau ia meminta proteksi kepada-Ku niscaya akan Aku lindungi”. ” (HR. Bukhari, no. 6137)

Faidah : Para ulama menjelaskan bahwa makna, “Akulah pendengarannya yg ia gunakan utk mendengar, Akulah pandangannya yg ia gunakan utk melihat, Akulah tangannya yg ia gunakan utk berbuat, Akulah kakinya yg ia gunakan utk melangkah” ialah hidayah dari Allah Ta’ala kepada wali-Nya sehingga ia tidak mendengar kecuali yg diridhai Allah, tidak melihat kepada apa yang diharamkan Allah, dan tidak menggunakan kaki dan tangannya kecuali utk melaksanakan kebaikan (lihat Syarhul Arba’in An-Nawawiyah, hadits ke-38 oleh Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah).

Kedua : Perbuatan tersebut sanggup menjadikan kekafiran, lantaran mencela dan mengolok-olok aliran agama atau mengolok-olok orang-orang yg menjalankannya (karena mereka mengamalkan aliran agama) termasuk kekafiran kepada Allah Ta’ala.

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Barangsiapa yg mengolok-olok satu serpihan dari aliran Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, atau mengolok-olok pahalanya maupun siksanya maka ia telah kafir. ” (Nawaqidul Islam, ke-6)

Berdasarkan firman Allah Ta’ala :

وَلَئِن�' سَأَل�'تَهُم�' لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَل�'عَبُ قُل�' أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُن�'تُم�' تَس�'تَه�'زِئُونَ لَا تَع�'تَذِرُوا قَد�' كَفَر�'تُم�' بَع�'دَ إِيمَانِكُم�'

“Dan bila kau tanyakan kepada mereka (tentang apa yg mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah : “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kau selalu berolok-olok? ” Tidak usah kau minta maaf, lantaran kau kafir sehabis beriman. ” (At-Taubah : 65-66)

Demikian pula, membenci satu serpihan dari syari’at Allah Jalla wa ‘Ala, baik yang wajib maupun yg sunnah, atau membenci pelakunya (disebabkan lantaran syari’at yg ia amalkan) merupakan kekafiran kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala.

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Barangsiapa membenci suatu aliran yg dibawa oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam walaupun ia mengamalkannya, maka ia telah kafir. ” (Nawaqidul Islam, ke-5)

Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

ذَلِكَ بِأَنَّهُم�' كَرِهُوا مَا أَن�'زَلَ اللَّهُ فَأَح�'بَطَ أَع�'مَالَهُم�'

“Demikianlah (mereka kafir) lantaran mereka benci kepada apa yg diturunkan Allah, kemudian Allah menghapuskan amalan-amalan mereka. ” (Muhammad : 9)

Maka berhati-hatilah wahai kaum Muslimin dari kemurkaan Allah ‘Azza wa Jalla.

Kemudian kepada Ikhwan dan Akhwat yg telah diberikan hidayah oleh Allah Ta’ala untuk sanggup menjalankan bebrapa kewajiban di atas, hendaklah kalian bersabar dan tetap tsabat (kokoh) di atas sunnah, lantaran memang demikianlah konsekuensi keimanan, mesti ada ujian yg menyertainya.
:Berita Tentang Kesesatan Tokoh-tokoh Syi'ah Di Indonesia
Dan wajib bagi kalian utk senantiasa menuntut ilmu agama dan menjelaskan kepada umat dengan pesan tersirat dan lemah lembut disertai hujjah (argumen) yg besar lengan berkuasa agarsupaya terbuka hati mereka -insya Allah- utk mendapatkan kebenaran berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman salaful ummah, bukan pemahaman teroris.

Wallahul Musta’an.

Related Posts