Nih Hewan Yang Boleh Dan Haram Dibunuh

بِس�'مِ اللَّهِ الرَّح�'مَنِ الرَّحِيمِ

Pemotong Hewan
Pertanyaan : Saya pernah mendengar bahwa kita dihentikan membunuh binatang,karena saling makhluk Allah,termasuk nyamuk? Benarkah demikian? Apakah menyemprot nyamuk dengan insektisida itu tidak boleh,padahal khawatir membawa penyakit?

Jawaban : Hukum membunuh binatang “secara sengaja” terbagi menjadi empat macam :

Pertama : Binatang yg boleh dibunuh dan tiada boleh dimakan,yaitu setiap binatang yg memiliki sopan santun yg membahayakan atau menyakiti insan maka boleh dibunuh,baik di tanah suci maupun di daerah lain.Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

Larangan membunuh Hewan yg Boleh dan Tidak Boleh Dibunuh Nih Binatang Yang Boleh dan Haram Dibunuh

خَم�'سٌ مِنَ الدَّوَاب كُلُّهَا فَوَاسِقُ تُق�'تَلُ فِى ال�'حَرَمِ ال�'غُرَابُ وَال�'حِدَأَةُ وَال�'كَل�'بُ ال�'عَقُورُ وَال�'عَق�'رَبُ وَال�'فَارَةُ

“Lima binatang yg semuanya jahat,boleh dibunuh walau di tanah suci;burung gagak,burung rajawali,anjing yg suka melukai,kalajengking dan tikus. ” HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha

Dalam riwayat yg lain : “Juga ular. ” Dan dikiaskan semua binatang yg berbahaya menyerupai harimau,singa dan lain-lain,termasuk yg ditanyakan ialah nyamuk,hukumnya boleh dibunuh.

Dan dibolehkan membunuh hewan-hewan tersebut dengan cara apa saja selama tidak mengandung penyiksaan menyerupai dibakar,sehingga dibolehkan insya Allah ta’ala dengan menyemprotkan insektisida.

Kedua : Binatang yg boleh dibunuh dan boleh dimakan,seperti unta,sapi,kambing,ayam dan lain-lain,hukumnya boleh dibunuh utk dimakan dengan disembelih atau dibunuh dengan cara yg sesuai syari’at.
:Kapal Pesiar ini Terdampar di Bukit
Ketiga : Binatang yang dihentikan dibunuh,yaitu binatang yg tidak memiliki sopan santun yg buruk dan tidak pula dibolehkan memakannya.Diantaranya yg disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma, dia berkata,

إِنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَن�' قَت�'لِ أَر�'بَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّم�'لَةُ وَالنَّح�'لَة وَال�'هُد�'هُدُ وَالصُّرَدُ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang dari membunuh empat jenis binatang ; semut,lebah,burung hud-hud dan burung shurod. ” HR. Abu Daud, Al-Irwa’ : 2490

Juga dalam hadits Abdur Rahman bin Utsman radhiyallahu’anhu,beliau berkata,

أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم عَن�' ضِف�'دَع يَج�'عَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم عَن�' قَت�'لِهَا

“Bahwasannya seorang dokter bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam perihal katak utk dijadikan obat,maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang dari membunuh katak. ” HR. Abu Daud, Shahihut Targhib : 2991

Keempat : Hewan yg dihentikan dibunuh namun menyakiti,seperti semut atau lebah yg menyakiti, hendaklah diusir,ditakut-takuti,diajuhkan dan semisalnya.Kalau terpaksa harus membunuh maka boleh dibunuh. 

Related Posts