Nih Aturan Berzinah Dengan Pacar

Hukum berzinah sebelum menikah,Hukum berzinah dengan suami orang,Cara menghapus dosa zina dengan pacar,Dosa berzina dalam islam,Cara membersihkan diri dari perbuatan zina,Hukum berzina di bulan ramadhan,Cara membersihkan diri dari dosa zinah,Menikah sehabis berzina.

Cara membersihkan diri dari perbuatan zina Nih Hukum Berzinah Dengan Pacar

HUKUMAN BAGI PEZINA (Termasuk Pacaran)

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM..


عوذ بالله من الشيطان الرجيم

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

لحمد لله وحده, نحمده و نستعينه و نستغفره ونتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا من يهده الله فهو المهتد ومن يضلله فلن تجد له وليا مرشدا, أشهد أن لا اله الا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله بلغ الرسالة وأدى الأمانة ونصح للأمة وتركنا على المحجة البيضاء ليلها كنهارها لا يزيغ عنها الا هلك, اللهم صل وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن دعا بدعوته الى يوم الدين. أما بعد, فيا عباد الله اوصيكم ونفسي الخاطئة المذنبة بتقوى الله وطاعته لعلكم تفلحون. وقال الله تعالى في محكم التنزيل بعد أعوذ بالله من الشيطان الرجيم :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ (ال عمران : 102)
..
Marilah kita tingkatkan kualitas taqwa kita pada Allah dengan berupaya maksimal melaksanakan apa saja perintah-Nya yang termaktub dalam Al-Qur’an dan juga Sunnah Rasul saw. Pada waktu yang sama kita dituntut pula untuk meninggalkan apa saja larangan Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an dan juga Sunnah Rasul Saw. Hanya dengan cara itulah ketaqwaan kita mengalami peningkatan dan perbaikan...

Selanjutnya, shalawat dan salam mari kita bacakan untuk nabi Muhammad Saw sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur’an :

إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat atas Nabi (Muhammad Saw). Wahai orang-orang beriman, ucapkan shalawat dan salam atas Nabi (Muhammad) Saw. (Al-Ahzab : 56)

Saat ini bukan hal aneh lagi jikalau kita melihat sepasang remaja bergandengan tangan, bermesra-mesraan, bahkan berciuman di daerah umum. Pacaran, itulah sebutannya. Tidak memandang usia, baik mahasiswa, SMA, SMP, bahkan anak SD pun sudah ada yang mengarah kesana. Seakan-akan hal ini sudah menjadi budaya bangsa kita ini.Alasannya pun bermacam-macam, mulai dari perkenalan sebelum menuju ke jenjang rumah tangga hingga ada pula yang hanya untuk bersenang-senang.

Lalu, bagaimanakah pandangan Islam sebetulnya ihwal hal ini? Dan bagaimana “pacaran” yang islami?

Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw. Sabdanya : “Nasib anak Adam mengenai zina telah ditetapkan. Tidak tidak mungkin dia pernah melakukannya. Dua mata, zinanya memandang. Dua telinga, zinanya mendengar. Lidah, zinanya berkata. Tangan zinanya memegang. Kaki, zinanya melangkah. Hati, zinanya ingin dan rindu, sedangkan faraj (kemaluan) hanya mengikuti dan tidak mengikuti.” (Hadis Shahih Muslim No. 2282)

Jika kita melihat dari Hadis Shahih Muslim tersebut, sudah jelas-jelas bahwa Pacaran itu termasuk Zina.

Zina Mata = Memandang
Zina Telinga = Mendengar
Zina Lidah = Berkata
Zina Tangan = Memegang
Zina Kaki = Melangkah
Zina Hati = Ingin dan Rindu

Memang ini semua masuk dalam kategori Zina kecil. Tapi ini semua menjadi pintu untuk melaksanakan Zina besar (ML/Making Love), ibarat dijelaskan pada final hadis yang berbunyi “…sedangkan faraj (kemaluan) hanya mengikuti dan tidak mengikuti.”

Kenapa? Karena tidaklah mungkin orang akan berzina besar, jikalau zina kecil ini tidak dilakukan terlebih dahulu. Dan sanggup kita saksikan sendiri, sudah banyak poling yang menyatakan bahwa lebih dari 50% remaja yang yang pacaran sudah pernah melaksanakan ML. Kaprikornus meskipun zina kecil, hal ini juga tetap haram hukumnya.

Hukum Zina

Al-Imam Ahmad berkata: “Aku tidak mengetahui sebuah dosa -setelah dosa membunuh jiwa- yang lebih besar dari dosa zina.”

Dan Allah menegaskan pengharamannya dalam firmanNya:

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali? dengan (alasan) yang? benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melaksanakan demikian itu, pasti dia menerima (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan infinit dalam adzab itu, dalam keadaan terhina kecuali orang-orang yang bertaubat …” (Al-Furqan: 68-70).

Dalam ayat tersebut, Allah menggandengkan zina dengan syirik dan membunuh jiwa, dan vonis hukumannya yakni infinit dalam adzab berat yang berlipat ganda, selama pelakunya tidak menetralisir hal tersebut dengan cara bertaubat, beriman dan bersedekah shalih.

Solusi

Sebagian dari kita, mungkin obat dari rindu yakni memandang foto, namun justru inilah yang akan menambah rasa rindu itu . Ada syair yang menyampaikan : ? Dan kau mengira bahwa itu sanggup mengobati luka (syahwat)mu, padahal, dengan itu berarti kau menoreh luka di atas luka.

Jadi, mengingat bahayanya, sebaiknya jikalau kita selalu menundukkan pandangan pada lawan jenis yang bukan mahram.

Dan di dalam Musnad Imam Ahmad, diriwayatkan dari Rasulullah:

“Pandangan itu yakni panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barangsiapa yang memalingkan pandangannya dari kecantikan seorang wanita, tulus lantaran Allah, maka Allah akan menawarkan di hatinya kelezatan hingga pada hari? Kiamat.”

Nabi pernah ditanya ihwal hal yang paling banyak memasukkan insan ke dalam Neraka, dia menjawab: “Mulut dan kemaluan”. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih.”

Serta dalam Al-Quran dijelaskan:

“Dan hamba-hamba Ar-Rahman, yaitu mereka yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (Al-Furqan: 63).

Jadi kunci pertamanya yakni menjaga pandangan, menjaga lisan, menjaga langkah, serta menjaga pikiran. Namun, jikalau anda tidak berhasil, maka solusi satu-satunya yakni menikah.

Pacaran, sebagian menganggap ini yakni hal masuk akal untuk mengenal lebih bersahabat sebelum melangsungkan pernikahan. Pacaran bukanlah jaminan langgengnya suatu hubungan berumah tangga. Contoh nyatanya sanggup anda lihat pada pasangan-pasangan selebriti kita. Banyak sekali dari mereka yang cerai, walaupun sebelum menikah mereka berpacaran dahulu dalam waktu yang cukup lama. Maka, solusi yang benar yakni ta´aruf.

Ta´aruf, mengenal dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip islami. Biasanya dilakukan di rumah pihak wanita, dengan memakai hijab (penghalang yang tidak memungkinkan kita untuk bertatapan secara langsung), dan dengan didampingi oleh muhrim pihak wanita. Kaku? Memang, tapi inilah cara yang sebenarnya. Tetapi dengan kemajuan teknologi, mungkin hal ini sanggup dilakukan melalui telephone, email, atau mungkin chating. Tentunya dengan tetap mengedepankan norma-norma Islam.

Hubungan seksual itu boleh dan halal asalkan dilakukan bersama pasangan yang sah, yang diikat tali pernikahan. Kalau hubungan seks itu dilakukan bersama pasangan tanpa ikatan tali pernikahan, itu disebut zina. Dan inilah yang dilarang, mencoba melanggarnya berarti dia berani merintis saluran neraka kelak di alam akherat. Mari kita renungkan firman Allah berikut ini: "Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melaksanakan yang demikian itu, pasti dia sanggup (pembalasan) dosanya, akan dilipat-gandakan azab (siksa) untuknya pada hari final zaman dan dia akan infinit dalam azab itu dalam keadaan terhina." (Qur'an surat al-Furqan: 68-69). Dan Allah juga telah memperingatkan ihwal buruknya perbuatan zina dengan firman-Nya: "Dan janganlah kau mendekati zina. Sesungguhnya zina itu yakni perbuatan yang keji dan merupakan jalan yang buruk." (Qur'an surat al-Isra: 32).

Sesunggunya setiap orang mempunyai peluang yang sama untuk berbuat zina dengan siapa saja, kapan saja, dimana saja, asalkank mau melakukannya. Nah, yang hebat tentu dia yang tidak mau melaksanakan zina, padahal kesempatan itu sangat terbuka baginya. Kaprikornus janganlah besar hati bagi yang punya hobi zina, lantaran tak ada hebatnya, lantaran itu juga bukan prestasi. Sebab banyak orang yang mempunyai kesempatan luas untuk berzina, tapi tidak mau untuk melalukannya. Kalau demikian faktanya, kemudian apa hebatntnya perbuatan zina itu? Nggak ada hebatnta bukan? Tapi ada lho, orang yang menganggapnya sebagai prestasi, dan lantaran itu dia merasa besar hati lantaran berhasil 'menaklukkan' pasangan untuk diajaknya berbuat zina.

Bagaimana biar tidak terjerumus pada perbuatan zina? Nabi Muhammad sang panutan ummat sejagat pernah menawarkan kiat jitu, yaitu biar Anda memperkuat doktrin dalam dada. Inilah sabda dia yang sangat populer dikalangan orang-orang beriman: "Tidak (akan) berzina orang yang berzina ketika akan berzina ia beriman. Tidak(akan) mencuri orng yang mecuri ketika akan mencuri ia beriman. Dan tidak (akan) meminum arak ketika akan meminumnya ia beriman." (Hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Jadi berdasarkan Nabi Muhammad, seseorang itu tidaklah akan melaksanakan zina jikalau pada waktu akan berzina imannya lebih dominant ketimbang nafsunya. Begitu juga tidak akan mencuri, tidak akan minum arak, tidak akan korupsi, kalau saja ketika akan melakkukan maksiat-maksiat itu imannya sedang kuat-kuatnya (lebih dominant atau sempurna). Lantaran pada ketika itu imannya tidak sempurna, tidak kuat, tidak lebih dominant dibanding maksiat yang akan dilakukannya, maka lunturlah perasan takutnya akan dosa yang ada dibalik perbuatan maksiat tersebut. Sehingga begitu gampang dia melakukannya, hasilnya dia menjadi pelaku pelanggaran larangan Allah swt. Hal ini juga sanggup terjadi akhir dari selalu menuruti harapan hawa nafsu yang lebilh dominant ketimbang doktrin yang ada di dalam hatinya.

Alangkah jeleknya stigma yang diberikan Allah kepada orng-orang yang dalam menjalani kehidupannya senantiasa diperbudak harapan nafsunya. Apalagi kalau hingga menyembah nafsu dengan cara rela mengorbankan apa saja asalkan nafsunya terpuaskan. Orang-orang hamba nafsu ini oleh Allah dianalogikan sama ibarat binatang ternak. Dan kenyataannya memanglah demikian adanya. Bahkan orang ini sanggup lebih sesat daripada binatang, jikalau dikaitkan dengan sikap binatang dalam melampiaskan nafsu seksnya. Apa pasalnya? Ya, hanya ayam, kambing, (maaf) anjing atau babi dan binatang lain saja yang pantas melaksanakan zina. Sebab mereka nggak perelu nikah, tak perlu ikatan resmi. Kita lihat, ayam melakukakn hubungan intimnya dengan ayam betina yang mana saja, tanpa pilih-pilih. Begitu juga kambing, sapi, anjing dan binatang-binatang yang lain.

Jadi, kalau Anda tidak ingin dianggap ibarat binatang, lakukanlah hubungan seks hanya dengan istri-istri anda yang sah. Jangan dengan yang lain. Allah swt berfirman dalam Al-Qur'an: "Istri-istrimu yakni (seperti) sawah ladang daerah kau bercocok tanam, maka datangilah daerah bercocok tanammu itu berdasarkan kehendakmu. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertaqwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kau kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang beriman."

Zina tidaklah lain yakni perbuatan seks menyimpang, keji dan 'kotor' berdasarkan pandangan budi maupun berdasarkan pandangan agama. Anda tahu, semua agama pasti melarang perbuatan zaina ini. Karena sanggup menimbulkan efek negative yang sangat kompleks. Zina basa merusak tatanan social, juga secara psikologis sanggup berdampak buruk bagi pelakunya. Bisa bikin malu kalau kepergok, atau merasa dikejar dosa jikalau sang pelaku masih ada setitik doktrin di hatinya.

Mungkin di antara anda ada yang menganggap zina yakni perbuatan yang biasa-biasa saja. Tapi jikalau anda tahu dari akhir zina secara massal, mungkin juga anda akan tercengang betapa zina itu sanggup menimbulkan dampak negative yang sangat serius bagi kehidupan manusia. Karena itulah Islam tidak kompromi dengan PERBUATAN ZINA. Hukum Islam menawarkan sanksi berat bagi para pelakunya untuk menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Jika terbukti melaksanakan zina, maka pelaku zina tersebut sanggup dieksekusi cambuk 100 kali atau dirajam (dilempar kerikil hingga mati). Jika sanksi ini dipraktekkan dengan benar, dijamin sanggup meredam pertumbuhan sikap zina dalam kehidupan masyarakat.

Mari kita lihat sebagian kecil dari akibat-kibat zina tersebut ibarat kita saksikan dalam kehidupan faktual sehari-hari di zaman modern ini.

Zina mengakibatkan garis keturunan (nasab) jadi tidak jelas.

Zina sanggup berbagi wabah penyakit kelamin.
Zina sanggup menciptakan muda-muda enggan menikah.
Zina sanggup mengancam keharmonisan rumah tangga
Zina sanggup mengakibatkan turunnya tingkat kelahiran
Zina sanggup memicu tindakan criminal.

An-Nasai menyatakan bahwa Abdillah bin Amr berkata.`Ada seorang perempuan berjulukan Ummu Mahzul (atau Ummu Mahdun) yang musafih. Dan seorang pria shahabat Rasulullah SAW ingin menikahinya. Lalu turunlah ayat `Seorang perempuan pezina tidak dinikahi kecuali oleh pria pezina atau pria musyrik dan hal itu diharamkan buat pria mukminin`.

Abu Daud, An-Nasai, At-Tirmizy dan Al-Hakim meriwayatkan dari hadits Amru bin Syu`aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa ada seorang berjulukan Mirtsad tiba ke Mekkah dan mempunyai seorang sobat perempuan di Mekkah berjulukan `Anaq. Lalu dia meminta izin pada Rasulullah SAW untuk menikahinya namun dia tidak menjawabnya hingga turun ayat ini. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya,`Ya Mirtsad, seorang perempuan pezina tidak dinikahi kecuali oleh pria pezina atau pria musyrik dan hal itu diharamkan buat pria mukminin`.

Para Mufassirin menyampaikan bahwa ayat ini selain untuk Mirtsad bin Abi Mirtsad, juga untuk pra shahabat yang fakir yang minta izin kepada Rasulullah SAW untuk menikahi para perempuan pelacur dari kalangan hebat kitab dan para budak perempuan di Madinah, maka turunlah ayat ini.

III. Pengertian Zina :

Para ulama fiqih memberi batasan bahwa zina yang dimaksud yakni masuknya kemaluan pria ke dalam kemaluan perempuan tanpa nikah atau syibhu nikah (mirip/setengah nikah).

Bahkan ulama Al-Hanafiyah menawarkan definisi yang jauh lebih rinci lagi yaitu : hubungan seksual yang haram yang dilakukan oleh mukallaf (aqil baligh) pada kemaluan perempuan yang hidup dan musytahah dalam kondisi tanpa paksaan dan dilakukan di wilayah aturan Islam (darul Islam) di luar hubungan kepemilikan (budak) atau nikah atau syubhat kepemilikan atau syubhat nikah.

Bila kita breakdown definisi Al-Hanafiyah ini maka kita sanggup melihat lebih detail lagi :

1. Hubungan seksual : sedangkan percumbuan yang tidak hingga penetrasi bukanlah dikatakan sebagai zina.

2. Yang haram : maksudnya pelakuknya yakni seorang mukallaf (aqil baligh). Maka orang gila atau atau anak kecil tidak masuk dalam definisi ini.

3. pada kemaluan : sehingga bila dilakukan pada dubur bukanlah termasuk zina oleh Al-Imam Abu Hanifah. Sedangkan oleh Al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah meski dilakukan pada dubur sudah termasuk zina.

4. seorang perempuan : bila dilakukan pada sesama jenis atau pada binatang bukan termasuk zina.

5. yang hidup : bila dilakukan pada mayit bukan termasuk zina.

6. musytahah : maksudnya yakni bukan perempuan anak kecil yang secara umum tidak menarik untuk disetubuhi.

7. dalam kondisi tanpa paksaan : perkosaan yang dialami seorang perempuan tidaklah mewajibkan dirinya harus dihukum.

8. dan dilakukan di wilayah aturan Islam (darul Islam)

9. di luar hubungan kepemilikan (budak) atau nikah atau syubhat kepemilikan atau syubhat nikah.

Dalam pengertian zina, terkandung beberapa hal yang memilih apakah sebuah perbuatan itu termasuk zina secara syar`i atau tidak, antara lain :

a.. Pelakunya yakni seorang mukallaf, yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melaksanakan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu. b.. Pasangan zinanya itu yakni seorang insan baik pria ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang pria bekerjasama seksual dengan binatang ibarat anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya aturan tersendiri. c.. Dilakukan dengan insan yang masih hidup. Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayit yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan mempunyai konsekuensi aturan tersendiri. Imam Abu Hanifah beropini bahwa zina itu hanyalah bila dilakukan dengan memasukkan kemaluan lak-laki ke dalam kemaluan wanita. Kaprikornus bila dimasukkan ke dalam dubur (anus), tidak termasuk kategori zina yang dimaksud dan mempunyai aturan tersendiri. Namun Imam Asy-Syafi`i dan Imam Malik dan Imam Ahmad tetap menyatakan bahwa hal itu termasuk zina yang dimaksud.

a.. Perbuatan itu dilakukan bukan dalam keadaan terpaksa baik oleh pihak pria maupun wanita. § b.. Perbuatan itu dilakukan di negeri yang secara resmi bangkit tegak aturan Islam secara formal, yaitu di negeri yang `adil` atau `darul-Islam`. Sedangkan bila dilakukan di negeri yang tidak berlaku aturan Islam, maka pelakunya tidak sanggup dieksekusi sesuai dengan ayat hudud.

VI. Syarat Dilaksanakannya Hukuman Zina :

Sedangkan untuk hingga kepada sanksi atas pelaku perzinahan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain :

1. Pelakunya yakni seorang yang sudah cukup usia (baligh).

2. Pelakunya yakni seorang yang sudah waras akalnya (aqil). Seorang gila bila berzina dengan orang waras, maka yang dieksekusi hudud hanyalah yang waras saja, sedangkan yang gila tidak dieksekusi hudud.

3. Pelakunya yakni seorang muslim dan muslimah. Pendapat Al-Malikiyah bahwa bila seorang kafir pria berzina dengan seorang perempuan kafir maka tidak dieksekusi hudud tetapi dieksekusi ta`zir sesuai dengan pandangan hakim sebagai pelajaran bagi keduanya. Sedangkan bila pria kafir berzina dengan perempuan muslimah, maka yang pria dieksekusi ta`zir sedang yang muslimah dieksekusi hudud.

Namun jumhur ulama menyampaikan bahwa seorang kafir yang berzina dieksekusi hudud.

4. Perbuatan itu dilakukan dalam keadaan tidak terpaksa. Jumhur ulama setuju bahwa seorang yang berzina lantaran terpaksa, maka tidak sanggup dijatuhi sanksi hudud. Sedangkan Imam Ahmad menyampaikan harus dieksekusi hudud. Namun Sehingga yang dizinai secara paksa atau diperkosa tidak dihukum.

5. Perbuatan itu dilakukan dengan seorang insan bukan dengan hewan. Bila dilakukan dengan hewan, maka pelakuknya dieksekusi dengan ta`zir bukan dengan hudud. Sedangkan aturan binatang yang disetubuhi itu tetap halal dan dagingnya boleh dimakan. Namun Al-Hanabilah menyatakan bahwa bila perbuatan itu disaksikan oleh minimal 2 orang, maka binatang itu dibunuh, pelakunya diwajibkan membayar harga binatang itu tapi dagingnya tidak halal dimakan.

6. Pasangan itu baik pria atau perempuan yakni mereka yang sudah masuk kategori sanggup melaksanakan hubungan seksual. Bila pria bersetubuh dengan perempuan di bawah umur, tidak dieksekusi hudud. Begitu juga bila seorang perempuan cukup umur bersetubuh dengan anak kecil yang belum baligh.

7. Perbuatan itu tidak mengandung syubhat. Seperti bila seorang menyangka perempuan yang disetubuhinya yakni istrinya tapi ternyata bukan. Ini yakni pendapat jumhur ulama. Dan lantaran syubhatnya itu, maka Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf menyampaikan tetap harus dieksekusi hudud.

8. Pelakunya yakni orang yang mengerti dan tahu bahwa ancaman sanksi zina yakni hudud yaitu rajam atau cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Sehingga bila pelakunya mengaku bahwa dia tidak tahu ancaman sanksi zina, maka para ulama berbeda pendapat.

9. Wanita yang dizinai bukanlah seorang kafir harbi.

10. Wanita yang dizinai yakni seorang perempuan yang masih hidup atau bernyawa. Sedangkan menyetubuhi mayit mempunyai aturan tersendiri.

V. Jenis Zina dan hukumannya

1. Jenis Zina

Para ulama membagi pelaku zina menjadi dua macam, yaitu :

a. Pelaku zina yang belum pernah menikah sebelumnya secara syar`i. Pelakunya disebut ghairu muhshan.

b. Pelaku zina yang sudah pernah menikah sebelumnya secara syar`i. Pelakunya disebut muhshan.

2. Hukuman buat pezina :

Hukuman buat pezina terbagi dua macam sesuai dengan pelakunya, apakah muhshan atau ghairu muhshan.

a. Hukuman zina ghairu muhshan

Hukuman zina ghairu muhshan yakni jalad atau cambuk dan diasingkan selama setahun.

Dalilnya yakni firman Allah SWT :

`Wanita dan pria yang berzina maka cambuklah masing-masing mereka seratus kali.`

Selebihnya yaitu ihwal mengasingkan mereka selama setahun, para ulama sedikit berbeda pandangan : E Al-Hanafiyah beropini bahwa seorang muhshan cukup dicambuk 100 kali saja tanpa harus diasingkan selama setahun. Dalil yang mereka gunakan yakni zahir ayat yang secara terang hanya menyebutkan hanya cambuk saja tanpa menyebutkan pengasingan.

Dan bila ditambah dengan cambuk, maka menjadi penambahan atas nash dan penambahan itu menjadi nasakh. Kaprikornus persoalan mengasingkan bagi Al-Hanafiyah bukan termasuk hudud, tetapi dikembalikan kepada hakim sebagai bentuk sanksi ta`zir. Bila hakim memandang ada mashlahatnya maka sanggup dilakukan dan bila tidak maka tidak perlu dilakukan.

Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah berpandangan bahwa mengasingkan pezina selama setahun yakni kepingan dari hudud dan harus digabungkan dengan pencambukan. Pengasingan itu sendiri ditentukan bahwa jaraknya minimal jarak yang membolehkan seseorang mengqashar shalatnya. Dalil yang mereka gunakan untuk mengasingkan ini yakni sabda Rasulullah SAW :

`Ambillah dariku (ajaran agamamu) yang Allah telah jadikannya sebagai jalan. Perawan dan bujangan yang berzina maka hukumannya yakni cambuk dan diasingkan setahun. Dan orang yang sudah menikah yang berzina maka hukumannya yakni cambuk 100 kali dan rajam`.

Namun mereka menyampaikan bahwa pengasingan ini hanya berlaku bagi lak-laki saja, sedangkan perempuan yang berzina tidak perlu diasingkan kecuali ada mahram yang menemaninya ibarat suami atau mahram dari keluarganya. Karena Rasulullah SAW melarang bepergiannya seorang wanita,`Wanita tidak boleh bepergian lebih dari 3 hari kecuali bersama suami atau mahramnya`.

Al-Malikiyah berkata bahwa pria diasingkan ke negeri yang asing baginya selama setahun, sedangkan perempuan tidak diasingkan lantaran takut terjadinya zina untuk kedua kalinya lantaran pengasingan itu.

b. Hukuman zina muhshan

Para ulama setuju menyatakan bahwa pelaku zina muhshan dieksekusi dengan sanksi rajam, yaitu dilempari dengan kerikil hingga mati.

Dalilnya yakni hadits Rasulullah SAW secara umum yaitu,`Tidak halal darah seorang muslim kecuali lantaran salah satu dari tiga hal : orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah`.

Dan secara praktek, selama masa hidup Rasulullah SAW paling tidak tercatat 3 kali dia merajam pezina yaitu Asif, Maiz dan seorang perempuan Ghamidiyah. E Asif berzina dengan seorang perempuan dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan dia bersabda,`Wahai Unais, datangi perempuan itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah`. E Kisah Maiz diriwayatkan dari banyak alur hadits dimana Maiz pernah mengaku berzina dan Rasulullah SAW memerintahkan untuk merajamnya. E Kisah seorang perempuan Ghamidiyah yang tiba kepada Rasulullah SAW mengaku berzina dan telah hamil, kemudian Rasulullah SAW memerintahkannya untuk melahirkan dan merawat dulu anaknya itu hingga sanggup makan sendiri dan barulah dirajam.

Zina muhshan yakni puncak perbuatan keji sehingga budi insan pun sanggup menilai kebusukan perbuatan ini, lantaran itu hukumannya yakni sanksi yang maksimal yaitu sanksi mati dengan rajam.

VI. Syarat untuk merajam

Rajam yakni sanksi mati dengan cara dilempar dengan batu. Karena beratnya sanksi ini, maka sebelum dilakukan dibutuhkan syarat dan proses yang cukup pelik. Syarat itu yakni terpenuhinya kriteria ihshah (muhshan) yang terdiri dari rincian sbb :

1.. Islam 2.. Baligh 3.. Akil 4.. Merdeka 5.. Iffah 6.. Tazwij Maksudnya yakni orang yang pernah bersetubuh dengan perempuan yang halal dari nikah yang sahih. Meski ketika bersetubuh itu tidak hingga mengeluarkan mani. Ini yakni yang maksud dengan ihshan oleh Asy-Syafi`iyah.

Bila salah satu syarat diatas tidak terpenuhi, maka pelaku zina itu bukan muhshan sehingga hukumannya bukan rajam.

VII. Penetapan / vonis zina

Untuk sanggup melaksanakan sanksi bagi pezina, maka harus ada ketetapan aturan yang syah dan pasti dari sebuah mahkamah syariah atau pengadilan syariat. Dan semua itu harus melalui proses aturan yang sesuai pula dengan ketentuan dari langit yaitu syariat Islam.

Allah telah memutuskan bahwa sanksi zina hanya sanggup dijatuhkan hanya melalui salah satu dari dua cara :

1. Ikrar atau ratifikasi dari pelaku

Pengakuan sering diseubt dengan `sayyidul adillah`, yaitu petunjuk yang paling utama. Karena pelaku pribadi mengakui dan berikrar di muka hakim bahwa dirinya telah melaksanakan kejahatan. Bila seorang telah berikrar di muka hakim bahwa dirinya berzina, maka tidak perlu adanya saksi-saksi.

Di zaman Rasulullah SAW, hampir semua masalah perzinahan diputuskan berdasarkan ratifikasi para pelaku langsung. Seperti yang dilakukan kepada Maiz dan perempuan Ghamidiyah.

Teknis ratifikasi atau ikrar di depan hakim yakni dengan mengucapkannya sekali saja. Hal itu ibarat yang dikatakan oleh Imam Malik ra., Imam Asy-Syafi`i ra., Daud, At-Thabarani dan Abu Tsaur dengan berlandaskan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW kepada pelaku zina. Beliau memerintahkan kepada Unais untuk mendatangi perempuan itu dan menanyakannya,`Bila perempuan itu mengakui perbuatannya, maka rajamlah`. Hadits menjelaskan kepada kita bahwa bila seorang sudah mengaku, maka rajamlah dan tanpa memintanya mengulang-ulang pengakuannya.

Namun Imam Abu Hanifah ra. menyampaikan bahwa tidak cukup hanya dengan sekali pengakuan, harus empat kali diucapkan di majelis yang berbeda. Sedangkan pendapat Al-Hanabilah dan Ishaq ibarat pendapat Imam Abu Hanifah ra., kecuali bahwa mereka tidak mengharuskan diucapkan di emapt daerah yang berbeda.

Bila orang yang telah berikrar bahwa dirinya berzina itu kemudian mencabut kembali pengakuannya, maka sanksi hudud sanggup dibatalkan. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah, Asy-Syafi`iyyah dan Imam Ahmad bin Hanbal ra. Dasarnya yakni kejadian yang terjadi ketika sanksi Maiz yang ketika itu dia lari lantaran tidak tahan atas lemparan kerikil sanksi rajam. Lalu orang-orang mengejarnya beramai-ramai dan hasilnya mati. Ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah SAW, dia meratapi perbuatan orang-orang itu dan berkata,

`Mengapa tidak kalian biarkan saja dia lari ?`. (HR. Abu Daud dan An-Nasai).

Sedangkan bila seseorang tidak mau mengakui perbuatan zinanya, maka tidak sanggup dihukum. Meskipun pasangan zinanya telah mengaku.

Dasarnya yakni sebuah hadits berikut :

Seseorang tiba kepada Rasulullah SAW dan berkata bahwa dia telah berzina dengan seorang wanita. Lalu Rasulullah SAW mengutus seseorang untuk memanggilnya dan menanyakannya, tapi perempuan itu tidak mengakuinya. Maka Rasulullah SAW menghukum pria yang mengaku dan melepaskan perempuan yang tidak mengaku. (HR. Ahmad dan Abu Daud)

2. Saksi yang bersaksi di depan mahkamah

Ketetapan bahwa seseorang telah berzina juga sanggup dilakukan berdasrkan adanya saksi-saksi. Namun persaksian atas tuduhan zina itu sangat berat, lantaran tuduhan zina sendiri akan merusak kehormatan dan martabat seseorang, bahkan kehormatan keluarga dan juga anak keturunannya. Sehingga tidak sembarang tuduhan sanggup membawa kepada ketetapan zina. Dan sebaliknya, tuduhan zina bila tidak lengkap akan menggiring penuduhnya ke sanksi yang berat.

Syarat yang harus ada dalam persaksian tuduhan zina yakni :

1.. Jumlah saksi minimal empat orang. Allah berfirman,`Dan terhadap perempuan yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kau yang menyaksikan`.(QS. An-Nisa` : 15). 2.. Bila jumlah yang bersaksi itu kurang dari empat, maka mereka yang bersaksi itulah yang harus dieksekusi hudud. Dalilnya yakni apa yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khattab terhadap tiga orang yang bersaksi atas tuduhan zina Al-Nughirah. Mereka yakni Abu Bakarah, Nafi` dan Syibl bin Ma`bad. 3.. Para saksi ini sudah baligh semua. Bila salah satunya belum baligh, maka persaksian itu tidak syah. 4.. Para saksi ini yakni orang-orang yang waras akalnya. 5.. Para saksi ini yakni orang-orang yang beragama Islam. 6.. Para saksi ini melihat pribadi dengan mata mereka kejadian masuknya kemaluan pria ke dalam kemaluan perempuan yang berzina. 7.. Para saksi ini bersaksi dengan bahasa yang terang dan vulgar, bukan dengan bahasa kiasan. 8.. Para saksi melihat kejadian zina itu bahu-membahu dalam satu majelis dna dalam satu waktu. Dan bila melihatnya bergantian, maka tidak syah persksian mereka. 9.. Para saksi ini semuanya laki-laki. Bila ada salah satunya wanita, maka persaksian mereka tidak syah. Di luar kedua hal diatas, maka tidak sanggup dijadikan dasar sanksi hudud, tetapi sanggup dilakukan sanksi ta`zir lantaran tidak menuntut proses yang telah ditetapkan dalam syariat secara baku.

Bahkan bila ada seorang perempuan hamil dan tidak ada suaminya, tidak sanggup pribadi divonis telah berzina. Tetap dibutuhkan ratifikasi atau persaksian. Ini yakni pendapat jumhur ulama.

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib bertanya kepada perempuan yang hamil di luar nikah,`Apakah kau dipaksa berzina ?`. `Tidak`. `Barangkali ada pria yang menidurimu ketika kau tidur ? `. . .

Hanya Imam Malik ra. yang menyampaikan bahwa bila ada perempuan hamil tanpa suami dan tidak ada indikasi diperkosa, maka perempuan itu harus dieksekusi hudud.

0 Response to "Nih Aturan Berzinah Dengan Pacar"

Posting Komentar