Nih Aturan Memelihara Jenggot : Anutan Oleh Prof. Dr. Syekh Ali Gomah Mantan Mufti Republik Arab Mesir


Pertanyaan : Apa hukumnya memelihara jenggot?

Jawaban :

Di dalam beberapa hadis telah disebutkan wacana perintah memelihara jenggot dan memanjangkannya, diantaranya sabda Nabi SAW :

خالفوا المشركين، وفروا اللحى، واحفوا الشوارب. رواه البخاري و مسلم.

“Berbedalah kalian dengan kaum musyrikin, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis. ” (HR. Bukhari Muslim)

 Syekh Ali Gomah Mantan Mufti Republik Arab Mesir Nih Hukum Memelihara Jenggot : Fatwa oleh Prof. Dr. Syekh Ali Gomah Mantan Mufti Republik Arab Mesir

Dengan dalil ini para hebat fiqhh berbeda pendapat, apakah hadis tersebut merupakan perintah wajib ataukah sunnah?

Jumhur ulama beropini bahwa hal tersebut hukumnya wajib, sedangkan ulama Syafiiyah beropini bahwa hukumnya yaitu sunnah. Banyak teks-teks ulama Syafiiyah yg menjelaskan wacana aturan ini. Diantaranya, perkataan Syaikhul Islam, Zakariya Al-Anshari :

و يكره (نتفها) اي اللحية اول طلوعها ايثارا للمرودة و حسن الصورة.

“Makruh mencabut jenggot dikala gres tumbuh, demi terlihat tidak berjenggot (amrod) dan berpenampilan menawan. ” (Asna al-Mathalib, 1/551).

Imam Al-Ramli mengomentari perkataan Syaikhul Islam tersebut dalam ‘Hasyiyah’nya terhadap kitab Asna al-Mathalib :

(وقوله : و يكره نتفها) اي اللحية الخ، ومثله حلقها. فقول الحليمي في منهاجه : لا يحل لأحد أن يحلق لحيته و لا حاجبيه، ضعيف.

“Perkataannya (makruh mencabut jenggot dst), demikian juga dengan mencukurnya. Perkataan al-Hulaimi “Seseorang dilarang mencukur jenggot dan alisnya” yaitu pendapat lemah. ” (Hasyiyah Asna al-Mathalib, 1/551).



Al-Allamah Ibnu Hajar Al-Haitami –rahimahullah– berkata :

(فرع) ذكروا هنا في اللحية و نحوها خصالا مكروهة، منها : نتفها، وحلقها وكذا الحاجبان.
“Mereka (ulama) menyebut dalam kasus jenggot dan semisalnya, beberapa masalah mahruh, di antaranya mencabut dan mencukur jenggot, juga kedua alis. ” (Tuhfah al-Minhaj Syarh al-Minhaj, 9/375-376).

Pendapat tersebut dikuatkan oleh Imam Ibnu Qasim Al-Abbadi dalam Hasyiahnya terhadap Tuhfah al-Muhtaj, dia berkata :

قوله : (أو يحرم كان خلاف المعتمد) في شرح العباب فائدة قال الشيخان يكره حلق اللحية.

“Perkataannya (atau diharamkan, maka itu menyalahi pendapat yg mu’tamad), dalam Syarah al-‘Ubab,asy-Syaikhan (Nawawi dan Rafi’i) menyampaikan makruh mencukur jenggot. ” (Hasyiyah Tuhfah al-Muhtaj Syarh al-Minhaj, 9/375-376).

Al-Allamah Al-Bujairami dalam kitabnya al-Iqna’ berkata :

إن حلق اللحية مكروه حتى من الرجل و ليس حراما.

“Sesungguhnya mencukur jenggot itu hukumnya makruh bagi laki-laki, dan bukan haram. ” (al-Iqna’, 4/346).
Penyebutan kata ‘laki-laki’ (ar-Rajul) dalam teks tersebut, bukan lawan dari perempuan, akan tetapi lawan dari anak kecil. Karena konteksnya yaitu makruh mencukur jenggot atau mencabutnya di awal tumbuhnya utk anak kecil.Oleh lantaran itu, al-Bujairami mengomentari bahwa “awal tumbuhnya jenggot” bukan merupakan landasan kemahruhannya, namun aturan mahruh itu juga berlaku utk laki-laki dewasa.

Dan selain ulama Syafiiyah ada juga ulama yg beropini makruhnya mencukur jenggot, diantaranya yaitu Imam Qadhi ‘Iyadh pengarang kitab Asy-Syifa’ salah seorang ulama Malikiyah, dia berkata :

يكره حلقها و قصها و تحريقها.

“Makruh mencukur,memotong dan aben jenggot. ” (Dinukil oleh al-Hafidz al-Iraqi dalam Tarh at-Tasyriib, 2/83, dan asy-Syaukani dalam Nail al-Authar, 1/143).

Kelihatannya, para ulama yg beropini wajibnya memanjangkan jenggot,dan haram mencukurnya, melihat ada alasan lain di luar teks sabda Nabi SAW,yaitu mencukur jenggot itu merupakan aib,dan menyelisihi kebiasaan lelaki di zaman mereka.Saat itu lelaki yg mencukur jenggotnya akan dicela dan menjadi materi gunjingan di jalanan.

Dalam pembahasan wacana ta’zir (hukuman jerah),imam ar-Ramli berkata bahwa ta’zir tidak dikenakan alasannya yaitu mencukur jenggot.

(و قوله : لا لحيته. قال شيخنا : لأن حلقها مثلة له، و يشتد تعييره بذلك، بل قد يعير بما ذكر اولاده).

“Perkataannya : (Tidak boleh mencukur jenggot),guru kami berkata,karena mencukurnya itu merupakan bentuk dari mutilasi,sehingga hal tersebut sangat tercela.Bahkan terkadang anak-anaknya pun terkena dampak celaan tersebut . ” (Hasyiyah Asna Mathalib, 4/162).

Keterkaitan teks ‘perintah’ dengan adat-istiadat merupakan sebuah qarinah (alasan) utk mengalihkan sebuah perintah yg asalnya bermakna wajib,ke makna sunah,dan jenggot merupakan adat-istiadat. Para hebat fikih menyatakan akan kesunahan banyak hal yg terdapat teks terperinci perintah dari Nabi SAW, lantaran berkaitan dengan sebuah adat. Contohnya hadis :

غيروا الشيب ولا تتشبهوا بأعدائكم من المشركين، وخير ما غيرتم به الشيب الحناء والكتم. رواه البخاري ومسلم.
“Ubahlah uban dan jangan hingga ibarat musuh kalian dari kaum musyrikin.Benda terbaik utk mengubah uban kalian merupakan tumbuhan inai (pacar) dan tumbuhan katam.” (HR. Bukhari Muslim)

Bentuk perintah dalam hadis di atas tidak kalah tegas dari hadis memanjangkan jenggot.Akan tetapi dikala mengubah warna uban itu tidak diingkari oleh masyarakat,baik dilakukan maupun tidak,maka hebat fikih beropini hukumnya sunnah,dan tiada wajib.

Para ulama Islam senantiasa berpijak pada metodologi berpikir mirip itu. Oleh karenanya, mereka melarang keras menggunakan topi dan berpakaian ala Eropa.Mereka beropini akan kekufuran orang yg menggunakan topi dan pakaian ala Eropa.Itu bukan lantaran perbuatan tersebut merupakan bentuk orisinil dari sebuah kekufuran,namun lantaran di zaman itu perbuatan tersebut menyampaikan akan kekufuran. Ketika berbusana ala Eropa sudah menjadi adat-istiadat,maka tidak ada seorang pun ulama yg menyampaikan pelakunya yaitu kafir.

Sesungguhnya aturan memanjangkan jenggot di zaman salaf saleh –seluruh penduduk bumi baik kafir atau muslim memanjangkannya,karena tidak ada alasan utk mencukurnya—merupakan kasus yg diperselisihkan oleh para ulama (baca : kasus khilafiyah).Jumhur ulama menyatakan wajib memanjangkannya,sedangkan ulama Syafiiyah memandangnya sebagai suatu sunnah dan orang yg mencukurnya tidak berdosa.

Oleh lantaran itu,kami beropini harus mengamalkan pendapat Syafiiyah di kala kini ini, lantaran adat-istiadat telah berubah.Mencukur jenggot hukumnya makruh dan memanjangkannya yaitu sunnah,seorang muslim yg melakukannya akan mendapat pahala.Dalam memanjangkan jenggot harus memperhatikan kebagusan tampilan, dan senantaisa merapikannya,sehingga sesuai dengan wajah orang yg bersangkutan.Wallahu a’la wa a’lam. 

0 Response to "Nih Aturan Memelihara Jenggot : Anutan Oleh Prof. Dr. Syekh Ali Gomah Mantan Mufti Republik Arab Mesir"

Posting Komentar