Nih Aturan Menunaikan Umrah Dengan Cara Berhutang
Bolehkah Menunaikan Umrah dengan Cara Berhutang?
Assalamu’alaikum wr. wb
Pengasuh Rubrik Bahtsul Masail NU Online yg terhormat.Kami hendak menanyakan wacana Berhutang Utk Menunaikan Ibadah Umrah.Mulai berangkat umrah hingga kembali ke tanah air hanya empat belas hari,tetapi mengangsur hutangnya hingga setahun.Umrah yg hukumnya sunah malah menjadikan masalah wajib,yaitu membayar hutang.Jika demikan bagaimana hukumnya berhutang utk menunaikan ibadah umrah? Atas penjelasannya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb. (Shohibul Miftah/Kartosuro)
Jawaban :
Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya yg budiman,semoga selalu dirahmati Allah swt.Sebagaimana yg kita ketahui bersama bahwa salah satu syarat haji maupun umrah yakni istitha’ah,atau adanya kemampuan utk menunaikannya.Dengan kata lain,orang yg tidak memiliki kemampuan tidak terkena kewajiban haji atau kesunahan umrah.
Pertanyaannya yakni siapakah orang yg masuk kategori bisa? Apakah bisa dikategorikan sebagai orang yg mampu,seseorang yg dalam berhaji atau berumrah dengan cara berhutang? Dalam konteks ini,ada klarifikasi menarik dari penulis kitab Mawahib al-Jalil Syarhu Mukhtashar Khalil yg kami anggap cukup memadai utk dijadikan pola dalam menjawab pertanyaan di atas.
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa kalau ada seseorang tidak bisa hingga ke Makkah kecuali dengan cara berhutang,sedangkan ia gotong royong tidak bisa membayarnya,maka dalam konteks ini ia tidak wajib berhaji.Ini yakni pandangan yang telah disepakati para ulama.
Berbeda saat orang tersebut bisa membayar hutangnya, maka ia dikategorikan sebagai orang yg bisa.Karenanya,ia wajib melakukan haji meskipun dengan cara berhutang.Sebab,kemampuan beliau utk membayar hutang menimbulkan ia dianggap sebagai orang yg sudah istitha’ah (mempunyai kemampuan).
مَن�' لَا يُم�'كِنُهُ ال�'وُصُولُ إِلَى مَكَّةَ إِلَّا بِأَن�' يَس�'تَدِينَ مَالًا فِي ذِمَّتِهِ وَلَا جِهَةَ وَفَاءٍ لَهُ فَإِنَّ ال�'حَجَّ لَا يَجِبُ عَلَي�'هِ لِعَدَمِ اس�'تِطَاعَتِهِ وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَي�'هِ، وَأَمَّا مَن�' لَهُ جِهَةُ وَفَاءٍ فَهُوَ مَس�'تَطِيعٌ إِذَا كَانَ فِى تِل�'كَ ال�'جِهَةِ مَا يُم�'كِنُهُ بِهِ ال�'وُصُولُ إِلَى مَكَّةَ
“Barang siapa yg mustahil bisa hingga ke Makkah kecuali dengan berhutang dan ia tidak memiliki kemampuan utk membayarnya,maka ia tidak wajib haji alasannya yakni ketidakmampuannya.Ini yakni pandangan yg disepakati para ulama.Adapun orang yg bisa bisa membayarnya,maka dikategorikan sebagai orang yg bisa seandainya saat ia berhutang memungkin baginya utk bisa hingga ke Makkah”. (Al-Haththab ar-Ru’aini, Mawabib al-Jalil Syarhu Mukhatshar al-Khalil,Bairut-Daru ‘Alam al-Kutub, 1423 H/2003 M, juz, III, h. 468)
Berpijak dari klarifikasi di atas,maka ekonomis kami Menunaikan Umrah dengan Cara Berhutang gotong royong tidak ada dilema sepanjang orang tersebut diyakini akan bisa membayarnya.Dan ia termasuk kategori sebagai orang yg istitha’ah,sedangkan istitha’ah itu sendiri yakni salah satu syarat dalam umrah sebagaimana dijelaskan di muka.
Lain halnya,jika seseorang berhutang utk menunaikan ibadah umrah padahal ia tidak memiliki kemampuan utk melunasinya.Maka dalam hal ini terperinci ia memaksakan diri, padahal ia bukan masuk kategori orang yg istitha’ah.
: Memalukan!RatusanJamaah Indonesia Ditangkap Imigrasi Filipina
Demikian tanggapan yang sanggup kami kemukakan.Semoga bisa dipahami dengan baik.Buat orang yg memiliki niat menunaikan ibadah umrah sebaiknya jangan dengan berhutang, meskipun ia sanggup membayarnya,tetapi kumpulkan biaya dulu dengan cara menabung. Sebab,resiko berhutang itu sangat besar.Dan kami selalu terbuka utk mendapatkan saran dan kritik dari pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu’alaikum wr. wb
(Mahbub Ma’afi Ramdlan)
diambil dari rubrik Bahtsul Masail NU. or. id

0 Response to "Nih Aturan Menunaikan Umrah Dengan Cara Berhutang"
Posting Komentar