Nih Yang Membatalkan Wudhu'


Assalamu'alaikum sobat muslim tanpa memperpanjang mukaddimah lansung saja kami ingin berbagi,semoga yg dah lupa ingat lagi,dan yg masih ingat sanggup brbagi kesesama sobat lainnya,ini ulasannya
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU : 
1.Apa yg keluar dan salah satu dari kedua jalan yaitu dari qubul maupun dubur,sedikit atau banyak,termasuk kencing,tinja,madzi,wadi*,atau fusa (kentut) dan dhurath (kentut dengan berbunyi),dua yg selesai ini yg disebut hadats.Itulah yg dimaksud dalam sabda Rasulullah : 

لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتّى يتوضأ 

“Allah tidak mendapatkan shalat salah seorang di antaramu jikalau ia berhadats hingga ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari) 

*Wadi yaitu air putih kent4l yg keluar mengiringi kencing atau lantaran kelelahan. Berbeda dengan m4n1 yg jikalau keluar m4n1 wajib mandi. 

2.Tidur nyenyak,hingga tiada kesadaran lagi tanpa tetapnya kursi di atas lantai. Berdasarkan sabda Rasulullah 

العين وكاء السه فمن نام فليتوضأ 

“Mata yaitu kendalinya dubur,maka barangsiapa tertidur,hendaklah ia berwudhu.”(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, 
kedudukan hadits ini hasan) 

alaikum sobat muslim tanpa memperpanjang mukaddimah lansung saja kami ingin menyebarkan Nih Yang Membatalkan Wudhu'

3.Menyentuh kem4lv4n dengan telapak tangan dan jari-jari,tanpa memakai pembatas.Berdasadran hadits Nabi 

من مسّ ذكره فليتوضأ 

“Barangsiapa menyentuh k3malv4nnya maka hendakiah ia berwudhu.”(HR. Abu Daud, At-Tirmidzi,dan lainnya.Hadits ini yaitu shahih) 

4.Hilang nalar dan perasaan,baik lantaran gila,pingsan,mabuk,minum obat,atau dampak bius,dalam jumlah sedikit atau banyak baik dengan kursi yg tetap di atas lantai atau tidak.Karena kekacauan pikiran atau ketidak sadaran dengan sebab-sebab tersebut lebih parah daripada tidur.Dalam keadaan yg demikian seorang muslim tidak mengerti insiden apa yg menimpa dirinya,yang sanggup membatalkan wudhunya apakah berupa kentut,berak atau lainnya.Para ulama telah bersepakat atas kewajiban berwudhu bagi yg hilang akalnya. 

5. Menyentuh wanit4 dengan sy4hwat lantaran berhasr4t untuk menyalurkan sy4hw4tnya adalah termasuk yg membatalkan wudhu dengan alasan perintah wudhu bagi yg menyentuh kemalvan,sebab menyentuh kemalvan sanggup menjadikan gejolak sy4hw4t. Pendapat ini dikuatkan dengan ucapan Abdullah bin Umar : 

قبلة الرجل امرأته و جسّها بيده من الملامسة، فمن قبّل امرأته أو جسّها فعليه الوضوء 

“Cium4n seorang pria kepada ister1nya atau raba-rabaannya termasuk mulamasah*. Barangsiapa yg mencivm isterinya atau meraba-rabanya,maka wajib baginya wudhu. ” (HR. Imam Malik dalam kitab Al-Muwaththa’, dengan sanad shahih) 

* Menunjuk pada firman Allah dalam aunt Al-Maidah ayat 6 : 

وَإِن كُنتُم�' جُنُباً فَاطَّهَّرُوا�' وَإِن كُنتُم مَّر�'ضَى أَو�' عَلَى سَفَرٍ أَو�' جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ ال�'غَائِطِ أَو�' لاَمَس�'تُمُ النِّسَاء فَلَم�' تَجِدُوا�' مَاء فَتَيَمَّمُوا�' صَعِيداً طَيِّباً 

“dan jikalau kau junvb maka mandilah,dan jikalau kau sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari daerah buang air (kakus) atau mulamasah (menyentuh) perempuan, kemudian kau tidak mendapatkan air,maka bertayammumlah dengan tanah yg baik (bersih). ” (Al-Maaidah : 6) Mulamasah yg mewajibkan wudhu, hal tersebut menurut pada pendapat bahwa maksud “lams” yaitu selain jima’. 

6. Murtad atau keluar dari agama Islam.Semoga Allah melindungi kita dari murtad. 

Yakni mengerjakan sesuatu yg mengakibatkan ia keluar dari Islam baik dengan ucapan, keyakinan atau keragu-raguan.Barangsiapa melakukannya batallah wudhunya, dan batal pula seluruh amalan ibadahnya.Manakala ia kembali ke agama Islam,ia tidak diterima sebelum berwudhu. Berdasarkan firman Allah : 

وَمَن يَك�'فُر�' بِالإِيمَانِ فَقَد�' حَبِطَ عَمَلُهُ 

“Barangsiapa yg kafir sehabis beriman (tidak mendapatkan hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya. ”(Al-Maidah : 5) 

لَئِن�' أَش�'رَك�'تَ لَيَح�'بَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ال�'خَاسِرِينَ 

“Jika kau mempersekutukan (Tuhan), pasti akan hapuslah amalmu.” (Az-Zumar : 65) 

7.Makan daging unta,berdasarkan pertanyaan salah seorang sobat kepada Rasulullah : 

“Apakah kami harus berwudhu lantaran makan daging kambing.”Rasulullah menjawab : “Jika engkau mau,berwudhulah,dan jikalau tidak, tidak usah.”Seorang sobat bertanya : “Apakah kami harus berwudhu lantaran makan daging unta? ”Rasulullah menjawab :“Ya! Berwudhulah lantaran mengkonsumsi daging unta. ”(HR. Muslim) 
:Hukum Berwudhu' Dengan Air Aqua



An-Nawawi berkata:“Madzhab/pendapat ini lebih berpengaruh alasannya, meskipun jumhur beropini lain.Mengingat jumhur ulama yg terdiri dan para sahabat, tabi’in,dan tabi’it-tabi’in dan tokohnya yaitu khalifah yg empat ridhwanullah ‘alaihim tidak beropini harus berwudhu lantaran makan daging unta.Alasan mereka yaitu bahwa hadits yg disebutkan di atas udah dihapus (mansukh). ” 

Sumber:Panduan Mudah Rukun Islam,Darul Haq,Jakarta. Cetakan I,Rajab 1422 H. /Oktober 2001 M. 

0 Response to "Nih Yang Membatalkan Wudhu'"

Posting Komentar