Nih Aturan Perempuan Menggunakan Minyak Bacin Dalam Islam

Kategori Fiqih Muslimah

Parfum dan perempuan merupakan potongan yang tak terpisahkan.Saking pentingnya banyak kaum hawa yang tak percaya diri bila tidak menggunakan benda ini. Sekejap saja kita keluar rumah dijalan, di pasar, di daerah keramaian maka akan dengan gampang hidung kita mencium wangi yang semerbak dari wewangian parfum.Berbagai macam merek parfum dijual dari harga di bawah sepuluh ribu rupiah hingga ratusan ribu bahkan ada yang mencapai jutaan.Yang menjadi persoalan bukannya merek atau harganya . Sebenarnya boleh nggak sih seorang perempuan muslimah keluar dengan menggunakan parfum?walaupun hanya setetes saja?

 Parfum dan perempuan merupakan potongan yang tak terpisahkan Nih Hukum Wanita Memakai Minyak Wangi Dalam Islam

hadits perihal penggunaan parfum

Wajib bagi setiap muslimah mengetahui perihal persoalan ini semoga nantinya bermanfaat bagi diri kita, apakah yang kita lakukan sudah sesuai dengan garis syariat agama kita , sayang kan bila ternyata hal ini kita anggap enteng (disepelekan)ternyata merupakan suatu kesalahan besar sehabis di tinjau dari kacamata islam sehingga anggapan semacam ….ah itukan hanya setetes saja apa salahnya??, atau hanya parfum ini …tidak akan kita dengar lagi ……lalu bagaimana bahwasanya islam memandang persoalan perempuan yang keluar rumah dengan menggunakan parfum ??? Ada baiknya kita simak klarifikasi berikut ini.

1. Nabi Shalallahu alaihi wassalam bersabda:”Siapa saja perempuan yang menggunakan harum-haruman (parfum) maka janganlah ia menghadiri shalat isya (dimasjid) bersama kami” {Shahih riwayat Imam Ahmad,Muslim, Abu Dawud, dan Nasa’i dari jalan Abu Hurairah, juga lihat kitab Ash-shahihah hadits no.1094)

2. Dari Abu hurairah : “Bahwa seorang perempuan berpapasan dengannya dan wangi wewangian (parfum) menerpanya.Maka Abu Hurairah berkata:”Wahai hamba Allah! apakah kau hendak kemasjid?”ia menjawab:”Ya!” Abu Hurairah kemudian berkata lagi:”Pulanglah saja, kemudian mandilah! sebab sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda:”Jika seorang perempuan keluar menuju masjid sedangkan wangi wewangiannya menghembus maka Allah tidak mendapatkan shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya kemudian mandi (baru kemudian shalat kemasjid” {Hadits shahih, dikeluarkan oleh Al-baihaqi (III/133 dan 246) lihat silsilah Hadits Shahihah Syaikh Albani 3/1031)

3. Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda:”Siapa saja perempuan yang menggunakan minyak wangi kemudian keluar ke masjid pasti tidak diterima shalatnya sehingga ia mandi dahulu (membersihkan dirinya dari wangi-wangian tersebut) ” {Shahih riwayatb Ibnu Majah dari jalan Abu Hurairah}

Tiga hadits diatas menjelaskan haramnya seorang perempuan keluar ke masjid untuk menghadiri shalat isya dengan menggunakan wewangian.Disebutnya shalat isya disini tidak berarti menghadiri shalat-shalat lainnya diperbolehkan.Tentu saja tidak!!karena pada hadits ketiganya menawarkan keumuman seluruh macam shalat baik shalat fardhu maupun sunnah (seperti shalat tarawih dan shalat hari raya). Disebut shalat isya pada hadits no. 1 dan 2 sebab fitnahnya lebih besar.Kita lihat klarifikasi Ibnul Malik mengenai hal ini :”shalat isya itu dikerjakan pada waktu malam hari, dimana kondisi jalanan pada waktu itu sepi dan gelap, sedangkan wangi harum itu sanggup membangkitkan birahi laki-laki, sehingga kaum perempuan tidak sanggup kondusif dari fitnah pada saat-saat ibarat itu.Berbeda dengan waktu lainnya ibarat Shubuh dan Magrib yang agak terang. Sudah terang bahwa menggunakan wewangian itu menghalangi seorang perempuan untuk mendatangi masjid secara mutlak”(Jilbab Wanita Muslimah:143-144)’

Apakah benar hanya ke masjid saja yang dilarang??? bila begitu keluar rumah asalkan kita nggak ke masjid sah-sah saja kita menggunakan minyak wangi.Pembahasan ini belum lah selesai. Penulis menemukan satu hadits lagi yang patut kita camkan baik-baik sebab apabila kita meremehkan ancaman sekali hasilnya .Ingin tahu lebih detail lagi???

Hadits ini diriwayatkan dari jalan Abu Musa Al-Asyari Radhiyallahu anhu dia menceritakan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wassalam telah bersabda:

“Siapa saja perempuan yang menggunakan minyak wangi, kemudian ia keluar kemudian ia melewati suatu kaum (orang banyak) supaya mereka mendapati (mencium )baunya , maka dia itu ialah perempuan zina /tuna susila”(Hadits ini hasan shahih diriwayatkan Imam Ahmad(4/414),Abu Dawud(4173),Tirmidzi(2786),An-Nasa’i(8/153)).

Kaprikornus bagi siapa saja perempuan muslimah yang menggunakan parfum ketika keluar rumah akan terkena ancaman ini. Alasan pelarangannya sudah terang yaitu bahwa hal itu sanggup membangkitkan syahwat kaum laki-laki.Al-Alamah Al-Mubarakafuri Rahimahullah menjelaskan hadits diatas dengan mengatakan:

“Yang demikian itu disebut berzina sebab wangi-wangian yang dikenakan perempuan sanggup membangkitkan syahwat pria dan menarik perhatian mereka. Laki-laki yang melihatnya berarti telah berzina dengan mata dan dengan demikian perempuan itu telah melaksanakan perbuatan dosa “(30 larangan Wanita 30-31).

begitu pula dengan Syaikh Albani beliaupun memberikan klarifikasi hadits diatas (hadits 1,2,3 dan yang terakhir ) dengan berkata:

“Jika hal itu (memakai wewangian ) saja diharamkan bagi perempuan yang hendak keluar masjid, kemudian apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau daerah keramaian lainnya??tidak diragukan lagi bahwa hal ini jauh lebih haram dan lebih besar dosanya.AlHaitsami dalam kitabnya Az-Zawajir (2/37) menyebutkan bahwa keluarnya seorang perempuan dari rumahnya dengan menggunakan harum-haruman dan berhias ialah termasuk perbuatan dosa besar, meskipun suaminya mengijinkannya.(Jilbab Wanita muslimah 143).

Mungkin akan timbul pertanyaan dalam benak kita, bila menggunakan parfum haram hukumnya (ketika keluar rumah) kemudian bagaimana mengatasi wangi tubuh kita???tentunya kita akan aib dan tidak percaya diri berdekatan dengan teman-teman di kampus, sekolah, rumah sakit dan sebagainya.Bagaimana ini???ukhti-ukhti jangan khawatir kini ini banyak produk yang dijual dipasaran untuk mengatasi persoalan tersebut.Dari yang berbentuk abu hingga cairpun dijual bebas.Pilihlah yang tidak menggunakan wewangian (fragarance free),apalagi bila ukhti rajin minum jamu maka tidaklah sulit untuk mengatasi persoalan “bau tubuh ini” dengan rajin mandi, minum jamu dan menggunakan produk khusus untuk mengatasi “bau badan” maka insya Allah kita akan terhindar dari wangi yang tidak menyenangkan itu.Sehingga kita tidak akan bergantung lagi dengan parfum , bila ukhti dirumah maka islam tidak melarang seorang perempuan muslimah memakainya, kita bebas memakainya asalkan kita yakin parfum itu tidak akan tercium oleh pria yang bukan mahram kita.jadi kita nggak mau kan terjerumus dalam kesalahan fatal (dosa) hanya gara-gara dari setetes parfum yang kita pakai ketika keluar rumah.

Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita , sesungguhnya Dia ialah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.amin.

Daftar Pustaka:

1. Jilbab Wanita Muslimah,Syaikh Albani,Pustaka Tibyan, 2000M
2. 30 Larangan Wanita,Amr bin Abdul Mun’im,Pustaka Azzam,2000M
3. Al-Masail, jilid 2, Abdul Hakim bin Amir Abdat,Darul Qalam,2003M
Related Posts